Batang Hari, Jambi – Pasca aksi pengamanan unit pembawa TBS dari kebun PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam oleh eks karyawan, tentunya menepis isu bahwa perusahaan tersebut sedang kolaps atau pailit, Rabu (17/09/2025).
Beberapa eks karyawan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung berdasarkan tuntutan kasasi dari PT DMP, kini melakukan aksi pengamanan terhadap unit pengangkut TBS.
Pengamanan tersebut dipicu karena PT DMP tidak menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Junaidi bersama rekannya mengatakan telah ditemui oleh salah satu orang yang mengaku sebagai KTU PT DMP.
“Hari ini sudah ada datang perwakilan yang mengaku sebagai KTU PT DMP untuk negosiasi dengan kami,” ungkapnya.
“Kami bersama rekan-rekan yang namanya ada dalam putusan mahkamah agung saat menerima kedatangan dari pihak PT DMP.”
Namun, Junaidi menyayangkan kedatangan dari KTU ini tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan.
“Kami berharap atasan perusahaan untuk datang ke sini dan melihat langsung kondisi di bawah, jangan hanya mengutus bawahan yang tidak bisa memutuskan permasalahan,” tegas Junaidi.
Sudah dari dulu Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari memanggil pihak perusahaan namun selalu mangkir alias tidak pernah hadir.
“Kami juga sudah mendapatkan isu bahwa PT DMP ini kolaps atau sedang dalam penanganan Kejagung sehingga Pemda mau pun pihak berwajib tidak terlalu melirik permasalahan yang kami alami ini.”
“Ini lah fakta sebenarnya, masyarakat luas harus tahu, perusahaan PT DMP ini masih beroperasi meskipun masih dalam status sitaan Kejagung!”
“Jadi jangan lagi beralasan bahwa atasan perusahaan ini sudah menjalani hukuman dan lain sebagainya,” jelas Junaidi.
Ironinya mereka tidak melihat bahwa masih ada direktur utama PT DMP ini yang melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi yang kami tuntut kemarin.
“Miris sekali mereka tidak tahu atau pura-pura tak tahu bahwa masih ada direktur PT DMP yang memberikan kuasa alias muncul saat persidangan. Kalau kolaps tentunya mereka sudah tidak memiliki manajemen dan sudah ada putusan pengadilan,” tambah Junaidi. (Red)