Disinyalir Ada Permainan dalam Tender Pemkab Batang Hari Alias Bagi-bagi Kue

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melaksanakan proyek pembangunan, disinyalir dalam proses tendernya ada permainan. Dugaan kuat tender itu merupakan bagi-bagi kue alias bagi-bagi proyek, sehingga tidak ditemukan adanya proses persaingan dalam penawaran harga, Kamis (11/08/2025).

Kali ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan, pasalnya dinas tersebut banyak melakukan kegiatan pengadaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, kepala dinas merangkap jadi PPK dalam semua lini pekerjaan.

BACA JUGA  Lagi-lagi Kejati Sita 1,7 Miliar Tindak Pidana Korupsi MTN Bank Jambi

Tahun anggaran 2025, Dinas PUTR melaksanakan kurang lebih 12 kegiatan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses lelang pekerjaan tersebut disinyalir para peserta yang ikut hanya sebagai pelengkap, karena tidak ada yang melakukan penawaran.

Para peserta yang lain itu di dalam beberapa kegiatan juga melakukan hal yang sama, hanya satu yang melakukan penawaran yang lain hanya diam.

Sehingga pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam beberapa kegiatan tidak menemukan harga terendah, rata-rata penawaran hanya berkurang sekitar 10 jutaan dari harga yang ditentukan penyelenggara.

BACA JUGA  LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Sepertinya para peserta kompak, ketika ada PT/CV yang melakukan penawaran mereka tidak ikut melakukan penawaran harga terendah, karena mereka juga akan dapat dalam kegiatan lainnya.

Diketahui, lelang tender kegiatan pemerintah adalah mekanisme formal yang digunakan instansi pemerintah untuk mendapatkan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya melalui proses pengadaan yang transparan, adil, dan kompetitif.

BACA JUGA  Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Melalui proses tender, pemerintah mengundang penyedia (vendor) untuk mengajukan penawaran harga dan kualitas, yang kemudian dievaluasi untuk menemukan penawaran terbaik yang memenuhi spesifikasi kebutuhan.

Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pemerataan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari PPK, UKPBJ dan APIP. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB