LSM Kompihtal Kecam Stockpile Liar di Belakang Rumah Warga Akan Laporkan ke KLHK

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai Stockpile Batu Bara dan Jetty yang diduga tidak memiliki izin di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV tepatnya di depan pasar Rabu.

LSM Kompihtal mengecam keras karena aktivitas terus berjalan tanpa hambatan dan akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (26/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga karena posisi yang sangat strategis dekat dengan dengan bibir sungai Batang Tembesi jadi mempermudah aktivitas pengangkutan Batu Bara melalui jalur sungai.

Sayangnya, perusahaan diduga mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku karena dekat dengan pasar tradisional dan pemukiman warga. Namun, masih aman untuk beroperasi.

Bahkan, saat ini masyarakat setempat pun tidak mengetahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas Stockpile dan Jetty tersebut.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Koordinasi dengan Kemendikbudristek untuk Meningkatkan Komunitas Belajar

“Setahu saya PT Best, cuma tidak tau itu singkatan atau nama aslinya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

“Kalau tidak salah pengurusnya itu Bapak IS (inisial),” tambahnya.

Saat dikonfirmasi IS yang dimaksud oleh warga tersebut tidak mau menjawab.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Kompihtal) mengecam keras tindakan perusahaan yang seakan kebal hukum.

“Perusahaan Batu Bara jangan semena-mena melakukan aktivitas Stockpile atau pun membuat pelabuhan khusus,” ungkapnya kesal.

Mereka para perusahaan ini berkedok izin langsung dari pusat bahkan izin Stockpile -nya bergabung dengan IUP.

“Tentunya alibi mereka sangat lucu sekali,” jelas Usman.

Menurut Usman, seharusnya seluruh aktivitas stockpile harus dihentikan, tidak boleh lagi beraktivitas.

BACA JUGA  Muhammad Fadhil Arief Kepala Daerah yang Peduli Terdahap Dunia Penyiaran Raih Penghargaan

“Sampai semua perizinan selesai dan yang paling penting itu terkait tata ruang, harus sesuai peruntukan. Kalau tata ruang sudah oke, bisa dilanjutkan yang lainnya,” katanya.

Untuk Stockpile batubara, katanya, perusahaan tak cukup dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) saja.

“Perusahaan harus melengkapi izin/persetujuan lingkungan yang lebih tinggi dari SPPL, minimal harus memiliki UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) atau amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) agar bisa beroperasi dan pemerintah bisa mengawasi aktivitas perusahaan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batu Bara.

BACA JUGA  Tidak Hanya Sebagai Petarung, Paddy Pimblett Juga Aktif Kampanye Kesehatan Mental Pria

Termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Usman menegaskan agar pemerintah daerah cek izin stockpile Batu Bara. Karena, akan merugikan kesehatan dan lingkungan masyarakat, jika dikelola tidak sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi yang ini di belakang rumah warga dan dekat dengan pasar tradisional, tentunya ambigu kalau izinnya terbit. Tidak hanya itu, untuk jarak Stockpile Batu Bara dengan sungai mengacu pada peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015,” tegas aktivis lingkungan Batang Hari. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB