Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Opini Redaksi Suaralugas.com – Baru-baru ini viral beberapa Kepala Dinas sebagai anak buah Bupati Batang Hari yang menjadi sorotan tajam masyarakat. Yang mana, Kepala Dinas merupakan tampuk kepemimpinan terhadap instansi yang mereka naungi.

Pasalnya, beberapa anak buahnya diduga tidak menjalankan komitmen Bupati Batang Hari yang berintegritas memajukan kabupaten Batang Hari secara transparan bebas dari korupsi untuk menyejahterakan rakyatnya, Sabtu (08/11/2025).

Beberapa masalah timbul salah satunya dari Dinas PUTR Batang Hari, yang secara terang-terangan bungkam terhadap media yang mencoba mengklarifikasi terkait isu pembangunan Islamic Centre tahap I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan sebuah mesjid di dalam kawasan Islamic Centre, tentunya menjadi tanda tanya besar terkait diamnya Kepala Dinas PUTR terhadap sorotan tajam masyarakat.

Tanpa klarifikasi dan diamnya Bupati Batang Hari, seolah pekerjaan tersebut bukanlah menjadi persoalan. Sehingga terlihat bagaimana kondisi transparansi pemerintah dalam membangun dan mengelola anggaran masih tergolong lemah.

Seperti yang telah diberitakan media ini, pekerjaan Islamic Centre pada tahap I tidak ada yang berani menjawab ke mana anggaran yang telah dikucurkan dari selisih pemeriksaan pekerjaan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jambi.

Permohonan permintaan informasi publik mengenai Kerangka Acuan Kerja Islamic Centre tahap I telah diajukan oleh media ini di persidangan Komisi Informasi Provinsi Jambi sebagai sengketa informasi.

BACA JUGA  Keresahan Mahasiswa Lulusan FKIP Tidak Bisa Langsung Jadi Guru di 2025

Hal itu, tentunya menjadi cambuk terhadap transparansi pengelolaan anggaran yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Selain itu, rekam jejak Kepala Dinas PUTR Ajrisa Windra Ajrisa Windra pernah menjadi sorotan masyarakat ketika menjabat sebagai Kepala UPDT Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi pada 2016 lalu.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan menyatakan sikap menuntut Ajrisa Windra untuk segera mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp18 Miliar, sesuai hasil audit investigasi BPK, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, dikutip dari media online jambiekspose.com.

Rekam jejak tersebut akankah kembali terjadi di Kabupaten Batang Hari?

Sementara, banyak berita beredar bahwa Bupati Batang Hari telah banyak melakukan pembangunan dan perubahan nyata untuk kabupaten Batang Hari. Dibalik itu, belum ada bentuk transparansi penggunaan anggaran yang secara terbuka untuk publik.

Tidak hanya Dinas PUTR yang bermasalah terhadap transparansi, permasalahan kembali disusul oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari yang diduga melakukan pungli terhadap pegawai PPPK.

Pada tahun 2023 lalu, Beberapa dugaan praktik pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan muncul dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO sebesar Rp 100.000,00/orang.

BACA JUGA  Di Negeri yang Mengaku Makmur oleh Sawit, Ada Manusia yang Dipenjarakan Karena Memungut Sisa

“Pungli itu salah, tidak dibenarkan. Mungkin menurut mereka  kecil, karena setiap 3 bulan hanya 100 ribu, tapi jika dikalikan dengan jumlah seluruh guru yang sertifikasi, angkanya mencapai puluhan bahkan ratusan juta,” papar Anggota DPRD Sirojudin dikutip dari media online Bulian.id.

Di tahun 2025, rekam jejak pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali muncul. Sebelumnya anggota organisasi PGRI diminta sejumlah uang sebesar Rp.50 Ribu untuk membayar kartu keanggotaan yang harus dicetak di Dinas PdK. Kali ini sejumlah guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diminta uang senilai Rp.30 Ribu untuk penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Menurut informasi yang diperoleh oleh beberapa sumber, para PPPK diminta untuk menyetor uang tersebut kepada koordinator kecamatan. Dengan rincian Rp. 20 Ribu diperuntukan kepada Dinas PdK Batang Hari dan Rp. 10 Ribu untuk uang transportasi masing-masing koordinator kecamatan.

“Yang sudah jelas kami kirim ke koordinator kecamatan sebesar Rp.30 Ribu bang, dak tau kalau kecamatan lainnyo berapo,” ujar salah satu sumber yang dikutip dari media online Bulian.id.

Mengenai dugaan kasus pungli tersebut, memang harus ada pelapor. Sementara, apakah mungkin pegawai PPK berani melaporkan permasalahan itu ke penegak hukum?

Tentunya tidak ada. Jika permasalahan itu dibiarkan terus menerus, tentunya menjadi catatan kelam birokrasi pemerintah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Tugas berat bagi Kepala Dinas untuk menindak bawahannya atau memilih mundur jika tidak mampu.

Permasalahan ini tentunya membuat Bupati Batang Hari bak dikepung oleh anak buahnya yang bermasalah.

Sejauh ini belum ada tindakan nyata Bupati Batang Hari untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya agar tetap berjalan atas slogan Batang Hari Super Tangguh.

Padahal, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief saat pelantikan PPPK mengatakan, Jadikan momentum ini sebagai pijakan untuk bekerja lebih baik, menjunjung tinggi disiplin, moral, dan etika, serta menjadi teladan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati juga mengingatkan agar seluruh aparatur bekerja maksimal sesuai bidang keahliannya demi memberikan solusi atas berbagai tantangan pembangunan daerah.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan Visi-Misi Batang Hari Super Tangguh: Sukses Perekonomian, Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu, dan Harmonis, dikutip dari media online antarwaktu.com.

Pesan dan amanat Bupati Batang Hari di hadapan PPPK sepertinya belum terwujud oleh Kepala Dinas PUTR dan Dinas PdanK.

Catatan Redaksi: Bagi yang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab, mundur adalah jalan yang lebih mulia dibanding jadi beban negara.

Penulis: Randy Pratama, S.Pd.

Comments Box

Berita Terkait

Kontroversi Liputan Persidangan: PERMA 6/2020 dan UU PERS
Diduga Praktik Gratifikasi Kapal Tunda Mencuat Sendiri
Ada Penggelembungan Dana dan Pengurangan Material di Bangunan Mesjid Islamic Centre?
Di Negeri yang Mengaku Makmur oleh Sawit, Ada Manusia yang Dipenjarakan Karena Memungut Sisa
Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Nazli: Aktivitas Mencurigakan di Durian Luncuk Potret Buram Tata Kelola SDA
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:56 WIB

Kontroversi Liputan Persidangan: PERMA 6/2020 dan UU PERS

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:15 WIB

Diduga Praktik Gratifikasi Kapal Tunda Mencuat Sendiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:12 WIB

Ada Penggelembungan Dana dan Pengurangan Material di Bangunan Mesjid Islamic Centre?

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:10 WIB

Di Negeri yang Mengaku Makmur oleh Sawit, Ada Manusia yang Dipenjarakan Karena Memungut Sisa

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:15 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Sabtu, 8 November 2025 - 11:14 WIB

Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Selasa, 23 September 2025 - 13:38 WIB

Nazli: Aktivitas Mencurigakan di Durian Luncuk Potret Buram Tata Kelola SDA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB