Publik Desak Polda Jambi Ungkap Izin Tambang Dalam HGU PT SDM

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Sempat viral pemberitaan mengenai adanya aktivitas penambangan dalam wilayah HGU perkebunan kelapa sawit PT SDM di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, sampai saat ini belum ditemukan kepastian hukum mengenai permasalahan tersebut, Sabtu (14/02/2026).

Sekretaris Perkumpulan Wana Andalas Lestari (LSM-Lingkungan) Fikhy Riandy mendesak aparat kepolisian segera berikan kepastian hukum.

“Jelas ini ada mens rea, karena ada pembiaran oleh pemilik HGU itu sendiri. Karena tidak ada pemberitahuan mengenai pelepasan HGU, pelaku tambang tidak mempunyai IUP yang sah dan berpotensi kerusakan lingkungan yang serius karena tidak ada AMDAL tambang yang disetujui,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpantau, sejak tahun 2025 lalu hingga kini, belum ada perkembangan yang signifikan dari APH mau pun pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Belum ada perkembangan yang signifikan dari pemerintah mau pun APH, tentu mencederai penegakan hukum yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar,” bebernya.

Dikutip dari pemberitaan media online Jambilink.id, Setelah investigasi yang dilakukan bersama Perkumpulan Hijau dipublikasikan, aparat akhirnya turun ke lapangan untuk mengecek kondisi lingkungan di Koto Boyo, Batanghari, Kamis 6 Februari 2025.

Hasil peninjauan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi, Kementerian ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menguak fakta yang mengkhawatirkan.

BACA JUGA  Kacabjari Batang Hari Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Maro Sebo Ulu

Namun, Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, meminta hasil pengecekan itu mesti dibuka ke publik melalui konferensi pers. Jangan sampai, kata Feri, peninjauan itu hanya terkesan sebatas kunjungan kerja (kungker) tanpa investigasi yang menyeluruh.

“Kami dan publik secara luas berharap kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke PT BBMM tidak hanya sekedar formalitas. Jangan hanya menerima keterangan sepihak dari perusahaan, sementara fakta di lapangan menunjukkan ada kegiatan tambang ilegal di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)!” tegas Feri.

Dalam investigasi Perkumpulan Hijau, ditemukan fakta hanya 3 dari 126 perusahaan tambang batubara di Jambi yang melakukan reklamasi. Sisanya, bekas tambang dibiarkan menganga dan sudah menelan korban jiwa akibat tenggelam di lubang eks tambang.

“Kami menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di luar izin konsesi IUP. Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya? Karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT. BBMM,” jelas Feri.

Feri juga mempertanyakan Kenapa DLH dan Kementerian ESDM terkesan menutup-nutupi kejahatan lingkungan ini? Ia berharap semua hasil uji sampel air di lokasi PT BBMM dibuka ke publik agar transparan.

“Dan lahan yang tidak direklamasi harus segera direklamasi, pelakunya diusut tuntas!” lanjut Feri.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Olahraga Bersama Warganya

Selain itu, hasil investigasi Perkumpulan Hijau juga mengungkap 9 perusahaan tambang yang beroperasi di dalam HGU PT Sawit Desa Makmur (SDM). Lima di antaranya dimiliki oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan saudara kandung dari Andi Senangsyah, direksi PT SDM.

9 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di HGU PT SDM: 

1️⃣ PT Tambang Bukit Tambi (TBT)

2️⃣ PT Bumi Makmur Sejati (BMS)

3️⃣ PT Batu Hitam Sukses (BHS)

4️⃣ PT Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM)

5️⃣ PT Kurnia Alam Investama

6️⃣ PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB)

7️⃣ PT Batu Hitam Jaya (BHJ)

8️⃣ PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC)

9️⃣ PT Kasongan Mining Mills (KMM)

🔟 PT Gual Nusantara Perkasa (GNP)

Menurut Perkumpulan Hijau, izin HGU PT SDM yang seharusnya digunakan untuk perkebunan sawit, ternyata dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara. Akal-akalan ini membuat izin HGU PT SDM semakin sulit dicabut, karena telah menjadi lahan eksploitasi tambang.

“Ini jelas modus! PT SDM sejak awal tidak berniat menanam sawit, mereka hanya menjadikan izin HGU sebagai kedok untuk menguasai tambang batubara. Ini kejahatan lingkungan yang terstruktur dan dibiarkan!” ujar Feri.

Tak hanya merusak lingkungan, tambang batubara yang beroperasi di dalam HGU PT SDM, menurut Feri, telah menyebabkan penderitaan bagi Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba.

BACA JUGA  LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Akibat pencemaran air sungai oleh aktivitas tambang, pada tahun 2019 lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal dunia setelah mengonsumsi air yang diduga tercemar limbah tambang.

Dampak tambang terhadap SAD: 

🔹 Sungai tercemar, menyebabkan penyakit dan kematian
🔹 Kehilangan ruang hidup karena hutan berubah jadi tambang
🔹 Konflik berkepanjangan akibat penerbitan izin HGU PT SDM
🔹 Debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan bagi SAD

“Sejak awal izin HGU PT SDM telah merampas ruang hidup Orang Rimba. Sekarang mereka kehilangan tanah, kehilangan budaya, bahkan kehilangan nyawa!” tegas Feri.

Atas temuan ini, Perkumpulan Hijau mendesak Komisi XII DPR RI turun langsung ke Koto Boyo. Mereka meminta hearing dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang melanggar hukum.

“Kami ingin DPR RI turun ke lapangan! Jangan hanya percaya laporan di atas kertas. Ini kejahatan lingkungan yang masif, dan harus dihentikan!” pungkas Feri.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum. Apakah kasus ini hanya akan berakhir di meja pertemuan, atau ada tindakan tegas untuk menghentikan penghancuran lingkungan di Koto Boyo? (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Berita Terbaru

Batanghari

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB