Batang Hari, Jambi – Sebuah angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri berjenis truck PS HD-L kapasitas 8.000 liter milik PT Diandra Kharisma Abadi diduga tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan angkutan B3, Kamis (12/03/2026).
Terpantau angkutan tersebut bebas beroperasi tanpa hambatan dan bertuliskan Pertamina.
Berdasarkan aturan, angkutan BBM kapasitas 8.000 liter hanya cocok untuk mobil berjenis truk medium duty fuso 4×2 bukan truk PS HDL, karena mengangkut B3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Diandra Kharisma Abadi mengenai SLO dan KIR/uji kendaraan angkutannya. (Red)






