Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Batanghari / Berita / Bisnis / Daerah / Kriminal

Sabtu, 26 November 2022 - 05:24 WIB

Akhirnya Kejari Batang Hari Konferensi Pers Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi

Batang Hari, Jambi – Akhirnya Kejaksaan Negeri Batang Hari menjelaskan atas lima orang tersangka korupsi pembangunan Pukesmas Bungku, Jumat (25/11/2022).

Dalam konferensi Pers, Kepala Kejari Sugih Carvallo, S.H., M.H., menjelaskan, berkas lima tersangka yang dinyatakan sudah lengkap, sudah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Batang Hari dan pemohon telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi.

BACA JUGA  Bakeuda Batang Hari Tidak Dapat Informasi Pembayaran BPHTB Peralihan PT BSU, Usman Angkat Bicara

“Kegiatan dari siang tadi merupakan pengajuan dugaan dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batang hari, terkait masalah pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih.

Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka dilakukan  tambahan penahanan selama 20 hari kedepan. Pada pukul 22.00 Wib, kelima tersangka kembali ke tahanan Polda Jambi.

BACA JUGA  Fadhil Ingatkan Untuk Honorer yang Didata Jangan Terlalu Bahagia, Ini Alasannya

“Tersangka tidak dititipkan di sel Mapolres Batang hari itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan. Nanti kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor  Jambi juga, makanya lima tersangka ini kami titipkan kembali di Polda Jambi,” ungkapnya.

Sugih menambahkan, dua orang tersangka belum ada pelimpahan ke kami, mungkin masih di Polda Jambi, yang kami terima pelimpahan hari ini lima orang tersangka.

BACA JUGA  Wabup Batang Hari, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari Pantau Langsung Proses Sunat Massal IWO

“Kalau  pasal yang dikenakan lima orang tersangka sama tidak ada yang beda, ancaman kurungan lebih kurang limatahun penjara. Kalau totallos kerugian Negara lebih kurang enam koma tiga milyar rupiah (6,3 milyar)” tutup Kajari. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Fadhil Ingatkan Untuk Honorer yang Didata Jangan Terlalu Bahagia, Ini Alasannya

Batanghari

Serahkan Bendera Pataka AJB, Bupati Minta Bisa Mempercepat Peningkatan Kompetensi Jurnalis

Batanghari

Purwanto Anggota Dewan Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Tidak Pernah Terlihat Masyarakat

Batanghari

PT Nanriang Tambang Batu Bara Dekat Pemukiman Warga, Diduga Langgar Aturan
Suaralugas.com

Batanghari

Aset Tetap Peralatan Mesin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Senilai 1,2 Milyar Tidak Ditemukan

Batanghari

Hermanto Kades Terpilih Desa Pematang Lima Suku

Batanghari

Di Usia ke 74 Kabupaten Batang Hari, Bupati Sampaikan Pencapaiannya

Batanghari

Resmi Dilantik, Bupati Komitmen Mendukung Program KONI Batang Hari