Angkutan B3 PT Surabah Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_print

Jambi – Salah satu mobil tangki milik PT Sugih Rahayu Bahagia (Surabah) terpantau melintas membawa bahan cair mudah terbakar diduga tidak sesuai dengan ketentuan, Selasa (25/11/2025).

Tangki mobil PT Surabah bertuliskan tanda bahan bakar cair mudah terbakar, namun menggunakan angkutan berjenis truk 6×4 dengan kapasitas tangki seperti melebihi 16.000 liter.

BACA JUGA  Sekda Ikut Tanam Padi di Sawah Depan Rumdis Bupati

Membawa bahan bakar cair mudah terbakar merupakan pengangkutan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Angkutan ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan Dishub tidak terjaring sebagai angkutan yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari PT Surabah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Sementara, aktivitas pengangkutan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

BACA JUGA  Fernando Kecam Tongkang Batu Bara Bersandar Liar di DAS Batanghari

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) di jalan. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB