Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Berkaca dari polemik masyarakat di Desa Sukaramai yang dirugikan oleh angkutan Batu Bara jalur sungai, ternyata aturan yang mengikat mengenai prosedur pelayaran jalur sungai itu belum ada, Jumat (09/05/2025).

Meskipun permasalahan tersebut telah menemukan titik terang, namun dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Standar Operasional Prosedur (SOP) tongkang yang berlayar dan bersandar belum dibuat oleh pemerintah Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis, produk hukum peraturan gubernur mengenai lalu lintas angkutan jalur sungai dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Pungutan Dana Alat Marching Band SMK N 4 Jadi Sorotan, LSM Gempita Minta APH Periksa

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di wakili oleh Kepala Bidang Angkutan Sungai yang merupakan bagian dari satuan tugas angkutan Batu Bara ketika ikut memfasilitasi masyarakat Desa Sukaramai dengan pihak PPTB di Kantor Camat Muara Tembesi, mengatakan Pergub yang mengatur tentang bersandarnya tongkang memang belum dibuat.

“Memang kita belum membuat ketentuan untuk tongkang menambat di rest area dan pemerintah juga belum menyediakan rest area untuk tongkang beristirahat,” ungkap Kabid Angkutan Sungai Bambang.

Menurutnya, kapal tongkang yang bersandar itu masalahnya di jadwal operasionalnya yang sudah ditentukan untuk melintas di bawah jembatan.

BACA JUGA  PT DPS Bakar Tankos Sawit Bikin Asap Ngebul, Diduga Mencemari Udara

“Jam operasional itu dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore untuk melewati jembatan. Tongkang yang habis jam operasionalnya memang mereka dihimbau untuk bersandar di pelabuhan terdekat atau tempat yang tidak mengganggu alur pelayaran mau pun di tempat yang tidak merugikan masyarakat sekitar,” jelas Bambang.

Ia menegaskan bahwa dibenarkan tongkang tersebut bersandar di tempat selain pelabuhan asal tidak menimbulkan kerugian.

“Aturannya belum diterbitkan, ini masih bersifat kesepakatan atau semacam himbauan,” tambahnya.

Mengenai tongkang yang bersandar bebas akibat tidak sesuai jam operasional Bambang menyebutkan, hal itu sudah ada antisipasi dari pos itu sendiri.

BACA JUGA  Tas Pembungkus Sembako Bantuan Banjir Diduga Menjadi Syarat Korupsi

“Mereka (pos) sudah punya SOP sendiri kapan dan bagaimana harus melintas bawah jembatan. Mungkin kejadian ini akibat dari banyaknya kapal yang mau melintas bawah jembatan, karena untuk melintasi bawah jembatan itu membutuhkan waktu sekitar satu jam pergantian kapal asis,” imbuhnya.

Untuk diketahui, permasalahan masyarakat Desa Sukaramai ditimbulkan akibat adanya oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengarahkan dan mendapatkan keuntungan dari bersandarnya tongkang di tanah yang bukan miliknya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Berita Terbaru

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB