Cabjari Tembesi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Cabjari, Selasa (21/11/2023).

M. Lukber liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 25 Tindak Pidana wilayah kerjanya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Barang yang paling banyak dimusnahkan berupa keranjang, buah sawit, dan sebuah dodos, tojok, egrek,” katanya.

Pemusnahan berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 keputusan jaksaan agung RI no. KEP-089/J.A/1988 Tentang penyelesaian Barang Rampasan.

“Apabila Satu putusan pengadilan Terdapat Barang Rampasan yang di ajukan untuk di musnahkan dan pasal 194 ayat (1) KUHAP Di jelaskan bahwa Barang bukti yang di rampas untuk di musnahkan atau di rusak adalah barang bukti yang biasanya di gunakan untuk melakukan suatu tindak kejahatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Tiga Bacalon Ketua Koni yang Siap Bertarung

Ia menambahkan, “Sehubungan dengan ini Jaksa penuntut umum telah melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana atas nama terpidana andeski dwi prama bin srpan dengan nomor 30/Pidsus/2023/PN MBN tanggal 29 maret 2023 dan terpidana lain nya, sebagaimana di uraikan dalam berita acara pemusnahan barang bukti.”

BACA JUGA  PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

“Alhamdulillah berkat kerja sama Kejaksaan dengan Kepolisian di lima Kecamatan wilayah Kerja Cabjari berjalan dengan baik, komunikasi yang lancar. Sehingga, dalam penanganan perkara Tindak Pidana belum ada kendala yang bisa menghambat,” tuturnya.

Kegiatan diikuti oleh Kapolsek Batin XXIV, Muara Tembesi, Mersam, Maro Sebo Ulu, Maro Sebo Ilir. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Indra Aktivis Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Dana BOK ke Kejagung
Viral Oknum Polisi Diduga Sedang Asik Nyabu
Angkutan Kayu Bebas Melenggang, Netizen: Punya Bos Irma
Salah Satu Anggota Koperasi Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Korupsi SHU dan Penggelapan
LPKNI Serukan Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi
Kartu SPTI Diduga Ladang Bisnis Bongkar Muat di PT MSS
Diduga Angkutan BBM Non Subsidi Samaritan SG Ilegal Bebas Beroperasi
Dinas PUTR Batang Hari Mangkir dari Sidang Komisi Informasi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:08 WIB

Indra Aktivis Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Dana BOK ke Kejagung

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:02 WIB

Viral Oknum Polisi Diduga Sedang Asik Nyabu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:33 WIB

Angkutan Kayu Bebas Melenggang, Netizen: Punya Bos Irma

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:12 WIB

Salah Satu Anggota Koperasi Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Korupsi SHU dan Penggelapan

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

LPKNI Serukan Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi

Senin, 1 Desember 2025 - 09:37 WIB

Diduga Angkutan BBM Non Subsidi Samaritan SG Ilegal Bebas Beroperasi

Kamis, 27 November 2025 - 20:04 WIB

Dinas PUTR Batang Hari Mangkir dari Sidang Komisi Informasi

Rabu, 26 November 2025 - 12:32 WIB

Korban Pengeroyokan Mengaku Ditodongkan Pistol Oleh Oknum Karyawan PT DMP

Berita Terbaru

Berita

Viral Oknum Polisi Diduga Sedang Asik Nyabu

Minggu, 7 Des 2025 - 13:02 WIB

Screenshot

Batanghari

Angkutan Kayu Bebas Melenggang, Netizen: Punya Bos Irma

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:33 WIB