Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Akhir dari persidangan sengketa. Komisi Informasi Provinsi Jambi menyelesaikan sengketa informasi publik antara media suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari, Sabtu (07/02/2026).

Dinas PUTR mengutus anggotanya untuk mengambil putusan di sekretariat komisi informasi Provinsi Jambi pada Rabu (28/01) lalu.

Terhitung 8 hari setelah keluarnya putusan Dinas PUTR belum juga menjalankan hasil putusan Komisi Informasi Jambi.

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 berbunyi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Kurangi Angka Pengangguran, Pemkab Batang Hari Gelar Job Fair

Menetapkan biaya pengadaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Belum diketahui pasti langkah apa yang akan diambil oleh Dinas PUTR, apakah akan berlanjut pada tuntutan PTUN terkait putusan tersebut.

Sementara, dua hari berturut awak media telah berupaya menemui kepala dinas di kantor tetapi tidak kunjung bertemu dan tidak bisa konfirmasi kepada Kepala Dinas karena nomor WA diblokir.

BACA JUGA  Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 mengancam pelaku dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta jika kesengajaan tersebut mengakibatkan kerugian. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam
Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:57 WIB

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB