Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Akhir dari persidangan sengketa. Komisi Informasi Provinsi Jambi menyelesaikan sengketa informasi publik antara media suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari, Sabtu (07/02/2026).

Dinas PUTR mengutus anggotanya untuk mengambil putusan di sekretariat komisi informasi Provinsi Jambi pada Rabu (28/01) lalu.

Terhitung 8 hari setelah keluarnya putusan Dinas PUTR belum juga menjalankan hasil putusan Komisi Informasi Jambi.

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 berbunyi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Kacabjari Muara Tembesi Bantu Mardiana dari Lilitan Hutang

Menetapkan biaya pengadaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Belum diketahui pasti langkah apa yang akan diambil oleh Dinas PUTR, apakah akan berlanjut pada tuntutan PTUN terkait putusan tersebut.

Sementara, dua hari berturut awak media telah berupaya menemui kepala dinas di kantor tetapi tidak kunjung bertemu dan tidak bisa konfirmasi kepada Kepala Dinas karena nomor WA diblokir.

BACA JUGA  Kepala BNN RI Sampaikan Beberapa Hal Saat Pemusnahan Barang Bukti

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 mengancam pelaku dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta jika kesengajaan tersebut mengakibatkan kerugian. (Red)

Berita Terkait

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:32 WIB

Batanghari

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Senin, 29 Jun 2026 - 19:04 WIB

Batanghari

Informasi Lelang

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:09 WIB

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB