Kacabjari Muara Tembesi Bantu Mardiana dari Lilitan Hutang

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Mardiana warga Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi terlilit hutang demi biaya berobat penyakit kanker yang ia derita.

Ia pun rela menjaminkan sebuah sertifikat peninggalan orangtuanya namun hanya mendapat uang pinjaman sekitar Rp. 3.500.000,-. Kemudian hutang tersebut harus dicil selama beberapa bulan dan apabila tidak dilunasi dalam tempo waktu tersebut sertifikat yang dijaminkan dianggap hangus.

Perlu menunggu waktu selama satu tahun untuk Mardiana merasa tenang karena selalu memikirkan cara menebus sertifikat milik almarhum orangtuanya sebagai jaminan hutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mardiana telah berupaya untuk membayar hutangnya, namun sudah tidak sanggup karena ia diwajibkan membayar melebihi pokok pinjaman agar sertifikatnya kembali.

BACA JUGA  Festival Sinema Keliling Bulanan di Batang Hari, Fadhil Harapkan Jadi Pemicu Komunitas Perfilman

Akhirnya, karena merasa tidak menemui titik terang, Mardiana bermohon kepada Cabjari Tembesi untuk mendapatkan pelayanan hukum setelah mengetahui dari media sosial selama ini Kejaksaan RI mengutamakan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Alhasil, hutang Mardiana untuk berobat kanker dinyatakan lunas setelah difasilitasi Cabang Kejaksaan Negeri Tembesi untuk mediasi dengan pemberi hutang di kantor Cabjari, Selasa (30/01/2024).

Kacabjari Muara Tembesi Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

BACA JUGA  Maki Danru Terminal Keluhkan Ada Oknum Wartawan yang Nakal, Rudi IWO Angkat Bicara

“Dalam memberikan pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” tuturnya.

Lukber menilai persoalan yang dihadapi Mardiana dan pemberi hutang yang meminjamkan uang dengan wajib mengembalikan uang melebihi dari pokok pinjaman dinilai illegal dan menyalahi ketentuan yang dapat masuk ke ranah pidana.

Setelah difasilitasi, para pihak bersepakat bahwa hutang piutang antara keduanya dianggap telah lunas. Pemberi hutang berkenan mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan kepada Mardiana.

BACA JUGA  Masyarakat Desa Sukaramai Resah Ulah Tongkang Bermuatan Batu Bara Kembali Bersandar

Akhirnya, Mardiana dengan uang semampunya dan berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.

Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang itu akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada  di Desa Rantau Kapas Mudo.

“Dengan berhasilnya kesepakatan ini, para pihak terhindar dari konflik hukum dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali di masyarakat,” harap Lukber. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Berita Terbaru