Batang Hari, Jambi – Gerak cepat Camat Muara Tembesi memfasilitasi sengketa antara pengusaha angkutan Batu Bara dengan masyarakat Desa Sukaramai yang terdampak akibat tongkang yang bersandar di tanah milik mereka, Jumat (09/05/2025).
Lantaran hampir dua minggu permasalahan masyarakat Desa Sukaramai menuntut ganti rugi dengan pengusaha angkutan Batu Bara tidak kunjung selesai.
Di Aula Kantor Camat Muara Tembesi digelar pertemuan antara pengusaha angkutan Batu Bara yang diwakili oleh PPTB di dampingi Dishub Provinsi Jambi dan Batang Hari, dengan pemilik tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, pertemuan itu mengerucut hingga menemukan kesepakatan antara ke dua belah pihak dan tercatat dalam berita acara.
Edi Purwanto Camat Muara Tembesi mengatakan, dalam pertemuan itu ada 5 point yang menjadi pertimbangan dan persetujuan ke dua belah pihak diantaranya.
“Pihak PPTB, Owner kapal Jelita 03 dan Owner Kapal JM 50 bersedia menganti kerusakan yang diakibatkan oleh kapal-kapal yang bersandar di pinggir sungai kebun warga Desa Sukaramai. Masyarakat sepakat menerima sejumlah uang sebesar Rp. 150.000.000 atas pengganti kerusakan-kerusakan yang dimaksud,” ucapnya.
“Setelah kejadian ini kapal-kapal tongkang batubara tidak boleh bersandar sebelum ada kesepakatan.”
“Warga mengajukan kerjasama dengan pihak angkutan yang dikoordinasikan oleh kapal-kapal Dinas perhubungan Batanghari.
5. Setelah direalisasikan pembayaran kapal yang ditahan boleh dilepas,” tambahnya.
Kesepakatan tersebut diketahui juga oleh Kepala Desa Sukaramai, Jajaran Polres Batang Hari dan Polsek Tembesi. (Red)