Batang Hari, Jambi – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari yang misterius diduga ada skenario persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (24/02/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 ini mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur negara, yang dituntut oleh pimpinannya sendiri.
Saat proses persidangan, pengumuman pemanggilan para pihak untuk dimulainya persidangan tiba-tiba menghilang. Awak media menemukan persidangan tiba-tiba telah berlangsung dan dilarang untuk mengambil dokumentasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan oleh salah satu awak media bacahukum.com. Ia terkejut saat persidangan telah berlangsung.
“Tidak ada pemberitahuan seperti biasanya, tiba-tiba persidangan berlangsung. Tidak hanya itu, setelah ikut melihat proses persidangan para media dilarang untuk mengambil dokumentasi dan hakim menolak untuk didokumentasikan,” ungkap Prisal Herpani.
Sehingga, dirinya bersama rekan media yang lain tidak dapat mendokumentasikan proses persidangan.
Terpantau, sidang pertama ini hanya dihadiri oleh penasehat hukum dari para pihak. Publik menilai persidangan ini penuh dengan skenario.
Sorotan tajam publik tertuju pada aksi kolektif Muhammad Fadhil Arief Bupati aktif sebagai penggugat utama dan para petinggi daerah sebagai tergugat yang memilih mangkir dari panggilan sidang pertamanya. Sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelecehan serius terhadap proses peradilan yang sah.
Mangkirnya dari sidang pertama, dinilai tidak menunjukkan itikad baik sebagai abdi negara, Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda), serta Inspektur Daerah Batang Hari justru menghilang dari panggilan sidang begitu Muhammad Fadhil Arief.
Ketidakhadiran kolektif ini tidak hanya mencederai asas praduga tak bersalah yang semestinya dibuktikan di muka hakim, tetapi juga mengirim sinyal buruk tentang komitmen birokrasi terhadap supremasi hukum.
Belum diketahui apa isi dari gugatan dan petitum dari orang nomor satu di Batang Hari ini terhadap anak buahnya.
Alih-alih untuk terbuka, kuasa hukum penggugat Vernandus Hamonangan justru memilih bungkam saat ditanyakan mengenai perbuatan melawan hukum seperti apa yang digugat oleh Muhammad Fadhil Arief.
“Dakdo, aku bukan tempat bertanya. No comment!” sambil acuh saat dicecar beberapa pertanyaan.
“No Coment,” lanjutnya dengan nada lemah gemulai dan bercengkok di depan semua awak media.
Di tempat yang sama, juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Sultan Agung menyebutkan, sidang sengketa itu terbuka untuk umum.
“Kalau merasa ada yang ditutupi, toh ini kan sidang pertama. Ada sidang-sidang selanjutnya dan masih boleh mengikuti persidangan,” tuturnya.
“Jika tadi ada majelis hakim yang tidak ingin didokumentasikan itu karena persidangan sudah selesai, dan tidak ada kewajiban majelis hakim melayani dokumentasi,” tambah Sultan.
Terkait pemberitahuan panggilan para pihak untuk memasuki ruang persidangan, Sultan menyebutkan itu juga bukan kewajiban.
Meski tidak dihadiri oleh para pihak, setelah persidangan perdana dilanjutkan dengan tahapan mediasi. Terlihat kuasa hukum Muhammad Fadhil Arief dan Pemda memasuki ruang mediasi tanpa dihadiri oleh para pihak.
Belum diketahui hasil mediasi, sang mediator dengan cepat meninggalkan ruangan.
Berdasarkan, Pasal 6 PERMA 1/2016 ditegaskan bahwa para pihak wajib hadir secara langsung dalam mediasi. Kehadiran tersebut harus dengan itikad baik. (Red)








