Seorang Warga Resah Saat Ditanya Proyek Pembangunan Jalan Lalu Intimidasi Wartawan
Batang Hari, Jambi – Seorang warga setempat resah saat ditanya mengenai pembangunan proyek jalan di Jalan Simpang Bukit Paku Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batang Hari, lalu intimidasi wartawan, Minggu (01/01/2023).
Salah seorang wartawan media online Endang Suliso mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Endang mendapatkan pesan masuk melalui WhatsApp dari YG yang dinilai merupakan kalimat intimidasi.
“Endang apa yang kamu sibukkan masalah jalan D.E (Danau Embat) jangan kamu sibukkan lagi dari kemarin aku dengar kamu yang lapor masalah jalan, ini aku genjer jangan kamu sibuk,” tulis YG.
YG diduga merupakan pengawas keamanan proyek.
Diketahui, hasil investigasi (AY) anggota LSM Nusantara bersama Tim nya menyebutkan adanya cor rigid beton yang tidak menggunakan besi dual, dasar tanah yang becek dan tergenang air, tapi tetap dicor lantai dasarnya dan timbunan bahu jalan yang tidak menggunakan tanah timbun, tapi menggunakan tanah sampah galian dari parit disebelahnya.
Atas dasar itu Endang melakukan investigasi secara langsung melalui video untuk check and balance dan selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari serta Kontraktor.
“Beberapa kali saya melakukan panggilan via telepon seluler kepada mereka, tapi tidak diangkat. Namun, ketika dikirim pesan melalui pesan WhatsApp, justru jawaban yang masuk melalui perpesanan WhatsApp dari YG yang notabene bukan orang teknis,” ujarnya.
Ia menduga YG merupakan orang keamanan proyek dengan inti kalimat, jangan sibuk-sibuk lapor terkait proyek jalan didesa.
Sementara itu Supan Sopian, ketua organisasi Media online JOIN di Batang Hari mengecam keras tindakan tersebut.
“Kita akan kawal terus masalah ini sampai tuntas. Supaya kedepanya tidak ada lagi intimidasi terhadap Jurnalis,” terang Sopian.
Senada disampaikan Wistaria Ketua LSM Nusantara bahwa tidak boleh ada intervensi dan intimidasi kepada awak media maupun LSM.
Terutama tupoksi jurnalis sudah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Karena itu jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sesuai pasal (18) ayat (1) menyebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dengan pidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Itu berarti sudah jelas tupoksi kita diatur oleh undang-undang dan mempunyai payung hukum,” sebutnya dengan nada geram. (Tim)