Hingga Saat ini Belum Ada Kejelasan Proses Hukum Atas Dugaan Pemerkosaan di MSU

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari. Seorang gadis sebut saja mawar usia (16) tahun, harus menjadi korban pemerkosaan tujuh orang pemuda beberapa waktu lalu, Jumat (09/09/2022).

Mawar merupakan siswi SMAN 7 Batang Hari, yang saat ini sedang mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah.

BACA JUGA  Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD Batanghari Berjalan Sukses

“Kami dari pihak sekolah sudah berkunjung kerumah korban, untuk mengajak kembali ke sekolah, Namun dirinya masih trauma dan tidak mau datang ke sekolah lagi,” Kata Kepsek A. Fattah, S.Pd

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban kepadanya, kata Kepsek, korban Mawar (16) merupakan warga Desa Buluh Kasab, Kecamatan Marosebo Ulu. Yang mana dirinya harus menjadi korban daripada peristiwa dugaan pemerkosaan oleh tujuh pemuda terjadi di belakang kantor Camat Marosebo Ulu pada (9/7/2022) lalu.

“Menurut pengakuan korban, kejadiannya dibelakang kantor Camat Marosebo Ulu,” Ungkap Kepsek.

BACA JUGA  Kapolsek Pelawan Singkut Beserta Jajaran Bagi-bagi Takjil

Pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Meski sudah melapor, belum ada ditindaklanjuti, dan jadi tersangka dari tujuh orang pemuda ini,” Katanya.

Saat ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian bagian PPA Polres Batang Hari. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan
Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan
Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu
Kolaborasi Ikatan Wartawan Online dan Akademis Universitas Bung Karno
Masyarakat Pertanyakan Pos Terpadu: Dalang Kerusakan Lingkungan
WiFi Puputnet Menyebar di Batang Hari, Diduga Belum Kantongi Izin Berusaha
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:39 WIB

Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:27 WIB

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:20 WIB

Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:44 WIB

Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:24 WIB

Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pos Terpadu: Dalang Kerusakan Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:34 WIB

WiFi Puputnet Menyebar di Batang Hari, Diduga Belum Kantongi Izin Berusaha

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:28 WIB

Stockpile PT PUS Diduga Cemari Anak Sungai

Berita Terbaru

Batanghari

Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:20 WIB

Batanghari

Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:24 WIB