Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Izin lokasi PT. Secona Persada (SP) dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batang Hari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003 menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut, Selasa (29/11/2022).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Novery, S.E mengatakan, perusahaan PT SP sudah memiliki izin lagi sejak tahun 2020.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

“Awalnya PT Secona Persada pada tahun seribu sembilan ratusan saya lupa tahunnya, itu sudah mengantongi izin lokasi sekitar 8.000 h. Ternyata ketika mereka lambat mengerjakannya lahan mereka habis dirambah oleh masyarakat,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, konon ceritanya sampai saat ini sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak-pihak perusahaan lain seperti PT PAT, PT SJL.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Kembali Melantik Empat Orang Pejabat

“Setelah kami inventalisir pengukuran dari BPN ternyata yang bisa dikuasai oleh PT SP didalam Kabupaten Batang Hari hanya seluas 851 h. Dengan luas itulah telah diselesaikan oleh PT Secona untuk izinnya,” kata Novery.

Sekarang izin mereka sudah lengkap. Terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat yang belum mengantongi izin, Novery berpendapat itu tidak benar.

BACA JUGA  LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

“Mereka sudah memiliki izin seluas 851 h, sejak 2020. Terkait dengan surat BPN tahun 2003 itu PT Secona Persada menolak, dan mereka melakukan pengukuran ulang, pengukuran itulah yang tinggal 851 h yang menjadi hak milik Secona untuk diurus izinnya,” jelasnya.

“Setelah kami dalami ternyata PT Secona Persada telah melakukan penanaman yang telah terlaksana tiga tahap,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan
Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Berita Terbaru

Batanghari

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:46 WIB

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB