Kades Teluk Melintang Diduga Salahgunakan Wewenang

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kepala Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari dinilai menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, telah memutasikan tiga orang perangkat desa tanpa mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, tiga orang perangkat Desa Teluk Melintang tersebut dimutasi dari jabatan Kaur keuangan menjadi kaur umum, kaur umum menjadi Kadus, dan Kadus menjadi kaur keuangan.

Kepala Desa Teluk Melintang bernama Nurdin gunakan kewenangannya memutasikan perangkat desa tersebut sesuka hatinya. Hingga menjadi gunjingan ditengah masyarakat, Minggu (9/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan kades Nurdin yang terkesan arogan.

“Kami sangat prihatin dengan sikap kades ini, lakukan pemutasian terhadap perangkat desa sesuai seleranya sendiri. Sipat seperti itukan arogan,” papar warga yang tidak mau namanya ditulis, Pada Jum’at (7/6/2024) Kemarin.

BACA JUGA  Mahyarudin Vs Suparmin, Cakades Telago Limo Tanjung Jabung Timur Oktober Mendatang

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang jadi korban kesewenang-wenangan Nurdin merasa keberatan atas mutasi tanpa koordinasi ini.

“Saya secara pribadi merasa keberatan untuk di mutasi dari jabatan saya,” ungkap salah seorang perangkat desa keawak media.

Lebih lanjut perangkat ini mengatakan pemutasian ini secara tiba-tiba tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

“Jadi kami sangat keberatan dengan kebijakan kades ini,” imbuhnya.

Sejatinya, kepala desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintah maupun sisi kemanusiaan.

Merujuk peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berita Negara republik Indonesia tahu 2017 Nomor 1223 perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat 4 pasal 7 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, bila menerapkannya maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan Perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

BACA JUGA  Even During School Year, Fun Reading Important for Kids

Oleh sebab itu perlu Kades Nurdin perhatikan Bahwa saat perangkat desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatannya, dan SK yang sejak awal ia terima adalah berbunyi sesuai lowongan jabatan yang diisi.

Selain wajib patuh pada peraturan pemerintah dan perundang-undangan Kades Nurdin harus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap perangkat desa yang menjadi sasaran mutasi agar hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Satu Paket Pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Diduga Tidak Bertuan

Sementara, Kades Teluk Melintang saat dikonfirmasi belum memberikan alasan terhadap tiga perangkat desanya itu. Dia berdalih masih banyak kegiatan.

“Habis magrib menjelang isya lah kita komunikasi, karena waktu kosong menjelang sudah isya, kami latihan persiapan lomba adat,” Tulisnya, pada Jum’at lalu.

Namun, hingga saat ini Kades tersebut belum bisa memberikan alasannya secara mendetail mengenai mutasi yang dilakukan tiga perangkat desanya itu.

Menurut informasi, surat rekomendasi yang diajukan ke Camat mersam langsung di tandatangan tanpa adanya kordinasi dan mengecek langsung apa yang sudah terjadi dibawah kepemimpinan kades tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan Camat Mersam Rinto Saputra belum dapat menanggapi terkait hal tersebut. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Berita Terbaru

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB