Batang Hari, Jambi – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali menuai sorotan publik. Setelah berbulan-bulan dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu kembali memanggil para saksi guna dimintai klarifikasi, kamis (05/02/2026).
Berdasarkan surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Batang Hari, Polsek Maro Sebo Ulu, tertanggal 03 Februari 2026, penyidik memanggil Saudara Neldi Yusra dan Hamdani untuk hadir memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP (Deli Muda Perkasa), Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat undangan klarifikasi itu disebutkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk kepentingan kelanjutan proses penyelidikan perkara, yang sebelumnya telah dilaporkan dan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan sejak 12 November 2025.
Adapun saksi diminta hadir pada Kamis 05 Februari 2026, Pukul 08.30 WIB, di Ruang Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu.
Namun demikian, pemanggilan saksi ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan kasus pengeroyokan tersebut telah berjalan lebih dari lima bulan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun kejelasan proses hukum yang transparan.
Ironisnya, dari pihak oknum karyawan PT DMP yang diduga terlibat Pengroyokan, diketahui tidak memenuhi panggilan polisi saat diminta hadir di Polsek Maro Sebo Ulu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, melalui Kanit Reskrim Aipda FBM. Farhusip, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih menunggu keterangan saksi ahli medis dari pihak kesehatan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyelidikan.
Kendati demikian, kondisi ini tetap memicu desakan dari berbagai pihak agar Polres Batang Hari dan Polda Jambi melakukan pengawasan serius terhadap penanganan perkara tersebut, guna memastikan tidak adanya praktik pembiaran, intervensi, maupun tebang pilih hukum dalam proses penegakan hukum. (Red)






