Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK

Suaralugas

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kisruh angkutan batu bara jalur sungai yang kembali menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Membuat publik berasumsi bahwa tidak ada yang mampu menghentikan bisnis pertambangan mutiara hitam di Provinsi Jambi.

Pasalnya, tidak hanya jalur darat, jalur sungai pun juga memberikan dampak yang sangat fatal. Sehingga para pengusaha disinyalir menutup mata dan telinga terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain InGub tahun 2024, para pengusaha tidak peduli terhadap Satwasgakkum dan Pemprov yang telah menghentikan sementara kegiatan angkutan batu bara jalur sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal ketetapan itu berdasarkan keputusan bersama antara Pemprov Jambi, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Gakkum, BPJN, Dishub, Ditpolairud, BPTD, dan unsur forkopimda.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah saat dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pengusaha.

“Tentunya ini mencederai perasaan kita bersama karena ini sudah jelas sudah ada kesepakatan bersama dari banyak pihak,” tuturnya, Sabtu (08/01/2025).

BACA JUGA  Akhirnya Kejari Batang Hari Konferensi Pers Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi

“Setelah kegiatan reses ini, kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan ini agar kiranya nanti dapat disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” tambah Hafiz.

Selain masalah tambang batu bara, beredar berita bahwa ada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tetap beroperasi meskipun izin konsesi kawasan hutannya telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diketahui, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomor: S.K.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 mencabut izin konsesi kawasan hutan sebanyak 192 unit/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha. Diantaranya ada 5 unit/perusahaan berada di Jambi.

Menanggapi SK Menteri LHk tersebut Hafiz mengatakan, hari ini masih menunggu dan baru mendengar kabar itu.

“Sekarang ini kita menunggu pak Gubernur katanya kemarin menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. SK tersebut dikeluarkan sejak 2022 sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” singkatnya.

BACA JUGA  Camat Lepaskan 32 Atlit dari MSU Berangkat Ikuti Porkab Batang Hari

Dikutip dari betahita.id, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan menganggap, bila perusahaan benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. Dua perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

BACA JUGA  Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa.”

Dalam kasus PT PNM dan PT SRK (perusahaan yang dicabut izin), lanjut Adri, dua perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Berita Terbaru

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB