Batang Hari, Jambi – Banyaknya kegiatan penambangan batu bara di wilayah Kabupaten Batang Hari, tentunya meninggalkan bekas galian lubang yang telah diproduksi oleh perusahaan yang mengelola, Jumat (09/08/2024).
Tidak hanya kegiatan produksi, kegiatan Pascatambang pun dapat meninggalkan dampak yang negatif untuk masyarakat.
Hilangnya kewenangan pemerintah daerah mengenai penambangan batu bara, membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, banyaknya aduan yang diterima oleh Pemerintah Daerah namun tidak ada upaya yang bisa dilakukan Pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contohnya mengenai salah satu perusahaan yang telah berhenti melakukan penambangan, namun tidak memulihkan keadaan alam seperti yang tertuang dalam Peraturan Kementerian ESDM.
Karena jarak dari Kabupaten ke Pemerintah Pusat sangat jauh. Akhirnya, salah satu media online bulian.id, Pebrianza Danial mencoba untuk menghubungi Kementerian ESDM melalui contactcenter136@esdm.go.id.
Alih-alih mendapatkan jawaban yang cepat dari Kementerian ESDM, malah dilemparkan kembali ke Ditjen Minerba.
“Yth. Pelanggan Contact Center ESDM 136. Saya Deca Siap Membantu. Berkenaan dengan pertanyaan Pebrianza Danial terkait reklamasi tambang, kami memberikan tanggapan sebagai berikut. Terkait hal tersebut silakan untuk melakukan pelaporan langsung ke Ditjen Minerba melalui kanal berikut. Email: perizinanminerba@esdm.go.id. Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerja Samanya. Salam Minergi, Deca,” tulis ESDM.
“Ketika dilanjutkan ke email yang tertera, sampai saat ini tidak ada balasan,” ucap Pebrianza Danial.
Diketahui, Pebrianza Danial mengirimkan email untuk konfirmasi terkait reklamasi bekas galian tambang di wilayah Kabupaten Batang Hari.
“Temuan kami di lapangan, ada beberapa bekas galian tambang batubara yang diduga IUP nya milik PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) yang tidak direklamasi,” tulisnya.
Ia juga mengajukan beberapa pertanyaan untuk Bapak/Ibu Kementerian ESDM, berupa:
1. Apakah selama ini pihak PT. SSKB membuat laporan rutin setiap tahun atau periodenya terkait titik-titik lokasi bekas tambang yang sudah mereka reklamasi?
2. Jika memang mereka tidak melaporkan titik bekas galian, apakah dana jaminan kesungguhan yang disetor oleh pihak perusahaan sudah dipergunakan untuk mereklamasi kembali bekas galian tambang?
3. Jika perusahaan melanggar perjanjian dengan pemerintah Rl terkait reklamasi bekas galian tambang, apakah ada sanksi yang dikenakan kepada perusahaan?
4. Pemerintah Provinsi Jambi menyebutkan kepada kami, bahwa mereka tidak mempunyai lagi data perusahaan tambang di Jambi, dan juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi perusahaan tambang Minerba. Sehingga mereka tidak mempunyai kekuatan untuk menindak perusahaan yang dianggap nakal. Mohon tanggapannya?
“Mohon ditanggapi Bapak/Ibu Kementerian ESDM terkait pertanyaan yang sudah kami sampaikan ini. Sebagai referensi untuk bapak ibu, kami melampirkan beberapa link berita yang sudah kami naikkan terkait perusahaan tambang batubara di wilayah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi,” tulis pria yang kerap di sapa Dwi. (Red)