Lagi-lagi Kejati Sita 1,7 Miliar Tindak Pidana Korupsi MTN Bank Jambi

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara Bank Jambi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Demi penegakan hukum yang adil, kepastian hukum dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara, Rabu (19/02/2025).

Tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018 pada Bank Jambi.

Tim penyidik Kejati Jambi kembali melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).

Penyitaan tersebut dilengkapi barang bukti dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Uang tersebut berasal  salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank 9 Jambi Tahun 2017-2018 atas nama Tersangka AE.

Tersangka AE disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Camat Lepaskan 32 Atlit dari MSU Berangkat Ikuti Porkab Batang Hari

 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak yakni, Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

BACA JUGA  Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas

Dadang Suryanto Bin Supandi dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan Leo Darwin diputuskan pidna penjara 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata
Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek
Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi
Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju
Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa
Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 14:13 WIB

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:05 WIB

Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:26 WIB

Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Berita Terbaru

Batanghari

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Sabtu, 26 Jul 2025 - 14:08 WIB

Batanghari

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:30 WIB