Batang Hari, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) kembali membantu salah seorang pengguna narkoba jenis sabu di Sat Narkoba Polres Batang Hari.
Di mana sebelumnya jajaran Satres Narkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mengedar dan menyalahgunakan Narkoba di wilayah Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam pada Jumat (08/08/2025) malam pekan lalu.
Heriyanto, S.H.,C.L.A, Ketua LBH MKM saat ditemui di ruang Satres Narkoba mengatakan, bahwa kliennya salah seorang pengguna Narkoba berinisial ANG merupakan korban. Dan menurut keterangan dari orang tua korban penyalahgunaan narkoba, bahwa anaknya baru mengenal barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun ini, korban baru lulus sekolah menengah atas dan umurnya juga baru masuk 18 Tahun. Dan berdasarkan keterangan dari korban di depan penyidik bahwa dia di ajak oleh saudara Benjol, yang merupakan pengedar atau bandar, untuk memakai sabu dan kini saudara Benjol sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Batang Hari,” katanya.
Dia juga mengatakan, untuk saat ini pihak penyidik Polres Batang Hari meminta membuat surat permohonan untuk di rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Batang Hari. Sebab saudara ANG adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
“Menurut keterangan dari korban, bahwa dia baru mengenal barang haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Sat Narkoba yang sudah begitu gencar dalam mengatasi narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan surat permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh LBH MKM sudah diberitahukan oleh pihak penyidik Polres kepada pihak BBN.
Dan insyaallah proses rehabilitasi ini berjalan lancar dan terima kasih juga kepada pihak penyidik Sat Narkoba memberi kemudahan kepada kliennya. (Red)