Batang Hari, Jambi – Persoalan Koperasi Manunggal Jaya kini menemukan babak baru. Tidak hanya dugaan berkedok rentenir, Koperasi tersebut juga diduga tidak lengkap dalam administrasi, Selasa (25/07/2023).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Koperasi Disdagkop UKM Batang Hari, Idrus, bersama pengawas Ibrar memberikan informasi tentang Koperasi Manunggal Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koperasi yang berdiri 2013 silam di Batang Hari, diketahui dari pengajuan SIUP kepada Dinas Perdagangan Koperasi UKM setempat itu tidak melampirkan identitas anggota secara lengkap.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir yang dilaporkan kepada Disdagkop UKM Batang Hari pada tahun 2019. Anggota yang menghadiri rapat tersebut tidak melampirkan NIK, hanya nama dan tanda tangan.
Tulisan nama dan tanda tangannya hampir sama, seperti ditulis satu atau dua orang. Sehingga patut dinilai adanya rekayasa dalam pembuatan RAT.
Dalam akta notaris, PY sebagai ketua dan RB sebagai sekretaris. Koperasi Manunggal Jaya berkedudukan di Jl. Pangeran Hidayat Widuri II nomor 27, RT 27 Kelurahan Pal V Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi.
SDT pengurus Koperasi MJ di Muara Tembesi dalam izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP tidak memiliki surat keputusan dari PY selaku ketua yang tertera dalam Akta Notaris.
Bendahara berinisial ACD dan anggota pengawas berinisial AAR yang telah dibentuk dalam kepengurusannya tahun 2019, sudah tidak lagi menjadi bagian dari Koperasi MJ. Kepengurusan Koperasi terbaru diduga tidak dibentuk, karena tidak ada laporan kepada Disdagkop UKM.
Koperasi MJ juga tidak memberikan laporan keuangan, RAT dan Daftar Anggota, sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM tahun 2020.
Saat ditanya kemana peran pengawas, Ibrar selaku pengawas Koperasi Disdagkop UKM Batang Hari mengatakan bahwa dirinya menjadi pengawas sejak tahun 2022, sebelumnya hanya sebagai staff.
“Karena ini badan hukumnya provinsi ada namanya bidang pengawasan provinsi, sehingga yang cabang ini belum dilakukan pengawasan,” tuturnya.
Ia menegaskan, pengawasan untuk Koperasi Manunggal Jaya itu sendiri dari provinsi karena berbadan hukum provinsi.
“Untuk pengawasan di Kabupaten Batang Hari sendiri ada hubungannya dengan program yang ada dari Kabid,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi Idrus menanggapi bahwa hal ini sudah kasus.
“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ini tidak masuk dalam program kerja yang saat ini dibuat, jadi ini pesanan khusus, merujuk ke kasus. Menurut saya, data yang ada ini belum lengkap,” paparnya. (Red)