Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Perihal sengketa tanah antara Saryono warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi sebagai Penggugat terhadap Suhaimi dan Anisa warga Kelurahan Kembang Paseban sebagai tergugat beserta Rinto Saputra Camat Mersam sebagai turut tergugat bergulir di meja sidang adat, Sabtu (01/11/2025).

Yang mana, sidang adat ini adalah jalan terakhir setelah jalur mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Lembaga Adat Tigo Tungku Sejerangan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi mengeluarkan surat putusan dengan Nomor : 02/LID/LAD-PLY/X/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertuliskan Demi Keadilan Berdasarkan Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah memutuskan :

Berdasarkan alasan-alasan silang sengketo tanah kebun sawit dikuatkan dengan bukti-bukti keterangan saksi-saksi Maka dapat dilayangkan,lah idak ado lagi tanah nang babingka, nang ado tanah nang bapayo tidak ado lagi kato nang batingkah nang ado kato nang saiyo, Bulat aek dek pembuluh,bulat kato dek mufakat, terhadap silang sengketo tanah kebun sawit disampaikan pertimbangan duduk putusan masing-masing sebagai berikut:

1) Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir setelah diteliti surat panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat bahwa panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah dilakukan secara benar dan patut sehingga kami menyimpulkan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mimilki itikat baik untuk menyelesaikan masalah silang sengketo ini;

BACA JUGA  Menghadiri Pembukaan MTQ Kecamatan MSI, Bupati Batang Hari: Memperkuat Ajaran Al-Quran

2) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat kami merasa tidak dihormati dan tidak dihargai oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat;

3) Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Jual Beli bermaterai cukup dan 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran /pelunasan pembelian tanah antara Penggugat (Saryono) dengan saudara M.GAIB dengan luas ± 3,5 (tiga koma lima) hektar yang terletak di Lorong Jambu Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada tahun 2013 dan 2014 dengan batas-batas sebagai berikut:

➤ Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

➤ ➤ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

BACA JUGA  Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

➤ Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Maka kami selaku LID berpendapat terhadap Surat Jual Beli dan Kwitansi pelunasan pembayaran tanah objek silang sengketo dengan dikuatkan oleh 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (Saryono) adalah SAH secara hukum adat yang tah eco tapakai di Desa Pelayangan.

4) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tegugat dan Turut Tergugat maka kami sebagai LID dalam sidang adat ini berpendapat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Penggugat (Saryono) tidak ada sanggahan atau bantahan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.

AMAR PUTUSAN:

1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Pengaduan dari Penggugat (Saryono) mengenai silang sengketo tanah kebun sawit dengan luas ± 3,5 hektar yang terletak di RT.006 Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan kecamatan Muara Tembesi Kabupaten BatangHari Provinsi Jambi dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Adalah milik Penggugat (Saryono).

2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Adat yang taecoh tapakai di Desa Pelayangan yaitu telah salah mengarap dan menguasai tanah objek silang sengketo tanpa alas hak yang sah.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Sebut Akan Ada Rolling atau Rotasi Enam Pejabat Eselon II

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan luas ± 3,5 hektar yaitu tanah objek silang sengketo kepada Penggugat (Saryono) secara suka rela dan segera.

4. Menghukum Para Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam sidang adat Desa Pelayangan untuk membayar semua biaya yang timbul dari akibat dalam proses penyelesaian silang sengketo tanah kebun sawit ini dengan nominal sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).

5. Nan patuh balik ke bathin, nan ingkar belik ke rajo,

Demikian diputuskan dalam sidang LID pemutus : MUHAMAD SYAFRI,S.H.selaku ketua LID merangkap anggota, ZAINUDIN, S.Kom.I dan SAYUTI masing-masing sebagai anggota ,pada hari ini Selasa 14 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal Hijriah 22 Robiul Akhir 1447 Hijriah. Dan diucapkan dan dibacakan dalam sidang adat. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Berita Terbaru

Batanghari

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB