Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Batang Hari, Jambi – Perihal sengketa tanah antara Saryono warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi sebagai Penggugat terhadap Suhaimi dan Anisa warga Kelurahan Kembang Paseban sebagai tergugat beserta Rinto Saputra Camat Mersam sebagai turut tergugat bergulir di meja sidang adat, Sabtu (01/11/2025).

Yang mana, sidang adat ini adalah jalan terakhir setelah jalur mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Lembaga Adat Tigo Tungku Sejerangan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi mengeluarkan surat putusan dengan Nomor : 02/LID/LAD-PLY/X/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertuliskan Demi Keadilan Berdasarkan Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah memutuskan :

Berdasarkan alasan-alasan silang sengketo tanah kebun sawit dikuatkan dengan bukti-bukti keterangan saksi-saksi Maka dapat dilayangkan,lah idak ado lagi tanah nang babingka, nang ado tanah nang bapayo tidak ado lagi kato nang batingkah nang ado kato nang saiyo, Bulat aek dek pembuluh,bulat kato dek mufakat, terhadap silang sengketo tanah kebun sawit disampaikan pertimbangan duduk putusan masing-masing sebagai berikut:

1) Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir setelah diteliti surat panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat bahwa panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah dilakukan secara benar dan patut sehingga kami menyimpulkan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mimilki itikat baik untuk menyelesaikan masalah silang sengketo ini;

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Gelar Operasi Pasar Murah, ini yang Dijual

2) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat kami merasa tidak dihormati dan tidak dihargai oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat;

3) Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Jual Beli bermaterai cukup dan 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran /pelunasan pembelian tanah antara Penggugat (Saryono) dengan saudara M.GAIB dengan luas ± 3,5 (tiga koma lima) hektar yang terletak di Lorong Jambu Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada tahun 2013 dan 2014 dengan batas-batas sebagai berikut:

➤ Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

➤ ➤ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

BACA JUGA  Sampai Saat Ini Anggota Koperasi Manunggal Jaya Masih Jadi Misteri

➤ Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Maka kami selaku LID berpendapat terhadap Surat Jual Beli dan Kwitansi pelunasan pembayaran tanah objek silang sengketo dengan dikuatkan oleh 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (Saryono) adalah SAH secara hukum adat yang tah eco tapakai di Desa Pelayangan.

4) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tegugat dan Turut Tergugat maka kami sebagai LID dalam sidang adat ini berpendapat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Penggugat (Saryono) tidak ada sanggahan atau bantahan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.

AMAR PUTUSAN:

1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Pengaduan dari Penggugat (Saryono) mengenai silang sengketo tanah kebun sawit dengan luas ± 3,5 hektar yang terletak di RT.006 Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan kecamatan Muara Tembesi Kabupaten BatangHari Provinsi Jambi dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Adalah milik Penggugat (Saryono).

2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Adat yang taecoh tapakai di Desa Pelayangan yaitu telah salah mengarap dan menguasai tanah objek silang sengketo tanpa alas hak yang sah.

BACA JUGA  Pelapor Dirut PT JBS Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan luas ± 3,5 hektar yaitu tanah objek silang sengketo kepada Penggugat (Saryono) secara suka rela dan segera.

4. Menghukum Para Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam sidang adat Desa Pelayangan untuk membayar semua biaya yang timbul dari akibat dalam proses penyelesaian silang sengketo tanah kebun sawit ini dengan nominal sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).

5. Nan patuh balik ke bathin, nan ingkar belik ke rajo,

Demikian diputuskan dalam sidang LID pemutus : MUHAMAD SYAFRI,S.H.selaku ketua LID merangkap anggota, ZAINUDIN, S.Kom.I dan SAYUTI masing-masing sebagai anggota ,pada hari ini Selasa 14 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal Hijriah 22 Robiul Akhir 1447 Hijriah. Dan diucapkan dan dibacakan dalam sidang adat. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB