Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Industri

Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:50 WIB

Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT APL Diduga Sengaja Dibulang ke Aliran Sungai Batanghari

Batang Hari, Jambi – Limbah pabrik Kelapa Sawit PT Adimulia Palmo Lestari (APL) di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Jambi diduga mencemari lingkungan masyarakat.

Masyarakat setempat menilai pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai Batanghari melalui aliran sungai.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai geger menuju sungai Batanghari.

BACA JUGA  Pilkades Desa Pematang Lima Suku Berjalan Sukses

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media yang dikutip dari Jambiday.com, (21/10/22).

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

BACA JUGA  Hadiah Penutupan Lomba Kemerdekaan Dusun Sido Mulyo Desa Terentang Diserahkan Oleh Anggota DPRD

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” ungkap warga.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) berbunyi kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

BACA JUGA  Nur Aini Zubir Bakhtiar Apresiasi DPW Adakan Lomba Rentak Kudo Untuk Meningkatkan Kesehatan

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Lagi, Emak-emak Koto Boyo Demo Stopkan Angkutan Batu Bara

Batanghari

Warga Dusun Sido Mulyo Desa Terentang Baru Ikuti Lomba Kemerdekaan Selama Satu Minggu

Batanghari

Tak Hanya Dapat Keuntungan yang Fantastis, LKS di SMAN 2 juga Diduga ada Unsur Pemaksaan

Batanghari

Maki Danru Terminal Keluhkan Ada Oknum Wartawan yang Nakal, Rudi IWO Angkat Bicara

Batanghari

Total 393 Juta Aset Milik Daerah di Dinkes Batang Hari Tidak Ditemukan

Berita

LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Seratus Persen

Batanghari

Pawai Kemerdekaan, Ini Pendapat Ketua Lembaga Adat Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Tampil Lebih Nyentrik di Upacara Kemerdekaan, ini Kesan dan Pesan Kades Mantan Anggota Dewan