Batang Hari, Jambi – Diduga PT Bara Jambi Utama (BJU) yang bergerak di perusahaan batubara Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari Jambi terus berupaya mencari ruang agar masyarakat sekitar bisa menyetujui untuk melewati jalan Kabupaten tepatnya jalan Desa Kilangan-Pompa Air, Selasa (09/05/2023).
Padahal, Pemerintah Desa Pompa Air sudah beberapa melakukan pertemuan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait untuk menyepakati bersamaan agar truk batubara PT BJU melewati jalan Kabupaten, alhasil masyarakat tetap tidak menyetujui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan pertemuan tersebut terus mengundang pihak perusahaan. Terakhir mengudang pemerintah kabupaten beserta anggota DPRD Batang Hari Dapil II. Hasil tetap masyarakat menolak penuh. Apalagi jalan baru saja direhabilitasi dan baru dinikmati masyarakat.
Menjadi isu yang menarik saat ini di Desa Pompa Air, salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa angkutan batubara akan melintasi jalan kabupaten pada malam Kamis mendatang.
” Ya, isu saya dengar bahwa truk batubara itu akan keluar pada malam kamis nanti,” kata warga.
Warga masih menjelaskan bahwa isu tersebut sudah melebar luas ke kalangan masyarakat, baik masyarakat Desa Pompa Air, hingga masyarakat Desa Singkawang.
“Isu itu sudah beredar, bahkan isunya lagi, pihak PT sudah memegang surat persetujuan dari Bupati Batang Hari. Kami tetap kompak menolak apabila nantinya masih melewati jalan kabupaten. Walaupun isunya mereka ada surat persetujuan dari Bupati, kami bersikeras tetap menolak,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pemborong jalan rehabilitasi Kilangan-Pompa Air, menegaskan, selaku pihak pemborong merasa sangat keberatan apabila truk angkutan batubara melewati jalan Kabupaten yang baru saja direhabilitasnya itu.
“Kami merasa keberatan, apa lagi saat ini kami masih dalam proses pencairan dan masa pemeliharaan kami masih berjalan. Kalau masa pemelihara sudah habis kami tidak punya wewenang lagi, dan itupun tergantung pemerintah daerah apakah diberikan izin lewat atau tidak,” jelasnya.
Ia masih menyebutkan, yang jelas dari pihak pemborong untuk sementara ini tidak akan memberi izin mobil muatan batu bara melintas, kecuali mobil angkutan pertanian.
“Jika masih ngotot juga kami akan memasang portal sementara, sampai habis masa pemeliharaan kami. Sekelas jalan nasional saja hancur apa lagi jalan kabupaten.” tegasnya. (Red)