Baru Selesai Buka Puasa, Bus NPM Tabrak Rumah Warga Hingga Jebol Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring Kunker Kajari Baru ke Cabang Kejaksaan di Muara Tembesi, ini Pesan Zubair Tidak Hanya Taman Wisata, Raden Suhur Juga Bangun Sport Center Bintang Tembesi Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:05 WIB

Perkebunan dan Pabrik Aset Perusahaan Duta Palma Group yang Disita Kejagung Masih Diolah

Batang Hari, Jambi – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha PT Delimuda Perkasa yang terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 28 Agustus 2022. Aset tersebut merupakan milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group, namun hingga saat ini masih diolah, Kamis (08/12/2022).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

BACA JUGA  Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

Hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam yang telah disita maupun perkebunan di Kecamatan Maro Sebo Ulu masih diolah oleh pihak Perusahaan.

Salah satu karyawan mengatakan, untuk pabrik sawit masih beroperasi, namun tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum.

“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pawai Kemerdekaan, Ini Pendapat Ketua Lembaga Adat Kecamatan Muara Tembesi

“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.

Lebih lanjut, selama ia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.

“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” tuturnya.

Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari.

Dilansir dari media Antaranews.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

BACA JUGA  Inilah Proyek BWSS 6 Senilai 24 M dengan Metode Penunjukan Langsung

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tutur Ketut Sumedana.

Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Kepala Pabrik Kelapa Sawit maupun perkebunan tidak bisa dikonfirmasi, karena karyawan tidak memberi nomor Hp yang bersangkutan.(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Volume Jalan Lingkungan di Desa Rambutan Masam Berkurang, Kadis: Kebijakan Teknisi

Berita

Pelatihan Multimedia Lemdiklat Polri, Karo Jianbang: Membutuhkan Personel Cakap Mengelola Informasi

Batanghari

Bakeuda Batang Hari Tidak Dapat Informasi Pembayaran BPHTB Peralihan PT BSU, Usman Angkat Bicara

Berita

Tidak Hanya Sebagai Petarung, Paddy Pimblett Juga Aktif Kampanye Kesehatan Mental Pria

Batanghari

Alami Kecelakaan Kerja di PT GNL, Tomi Dilarikan Ke RS

Batanghari

Pawai Kemerdekaan, Ini Pendapat Ketua Lembaga Adat Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Ada Voice dan WA Atas Pembunuhan Amin Melemper, Kasatreskrim: Tolong Berikan ke Penyidik

Batanghari

Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati Kecil Diduga Berpihak dan Merugikan