Batang Hari, Jambi – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha PT Delimuda Perkasa yang terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 28 Agustus 2022. Aset tersebut merupakan milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group, namun hingga saat ini masih diolah, Kamis (08/12/2022).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam yang telah disita maupun perkebunan di Kecamatan Maro Sebo Ulu masih diolah oleh pihak Perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu karyawan mengatakan, untuk pabrik sawit masih beroperasi, namun tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum.
“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” imbuhnya.
“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.
Lebih lanjut, selama ia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.
“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” tuturnya.
Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari.
Dilansir dari media Antaranews.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tutur Ketut Sumedana.
Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Kepala Pabrik Kelapa Sawit maupun perkebunan tidak bisa dikonfirmasi, karena karyawan tidak memberi nomor Hp yang bersangkutan.(Red/Tim)