Polda Jambi Diminta Segera Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jalan Khusus Koto Boyo

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai aktivitas pungutan retribusi di Jalan Khusus Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV yang diduga pembangunan dan operasionalnya ilegal. Masyarakat minta Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam bidang jalan, Rabu (18/12/2024).

Diamnya pihak berwenang di Kabupaten Batang Hari diduga kuat menjadi syarat korupsi, pasalnya tidak menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Amanat penyidikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik pegawai negeri sipil (Polisi) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana da-lam bidang Jalan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Jalan;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Jalan;

d. melakukan pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;

BACA JUGA  Proyek Rahasia Ilahi di Tebo Menjadi Sorotan

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana da-lam bidang Jalan; dan

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Jalan.

Jalan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan tarif Rp. 50.000/ mobil. Pembangunan jalan tersebut diduga tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung seperti yang tertuang dalam amanat UU nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan jalan khusus.

Ilegalnya aktivitas retribusi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara karena terlepasnya dari pajak-pajak yang telah ditentukan.

Diketahui bahwa, penyelenggara jalan khusus di Indonesia dikenakan pajak dan retribusi berdasarkan jenis pendapatan yang diperoleh dari operasional jalan tersebut serta aset yang dikelola. Berikut adalah komponen pajak yang relevan:

Pajak Penghasilan (PPh), PPh Badan: Jika penyelenggara adalah badan usaha (seperti PT atau koperasi), maka dikenakan PPh Badan dengan tarif sebesar 22% dari laba kena pajak. PPh Final (UMKM): Jika penyelenggara termasuk kategori UMKM (dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar), dikenakan tarif 0,5% dari omzet bruto sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

BACA JUGA  Memperingati Hari Jadi, Bupati Berharap Fasilitas Meningkat dan Pelayanan RSUD Hamba Optimal

Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika jalan khusus digunakan untuk layanan komersial dan dikenakan biaya (misalnya, tarif akses atau sewa jalan), maka penghasilan dari layanan tersebut dikenakan PPN sebesar 11%. Penyelenggara harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha melebihi Rp500 juta per tahun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari jalan khusus dikenakan PBB maksimal 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP dihitung berdasarkan luas dan lokasi lahan. Untuk jalan khusus di kawasan tambang atau perkebunan, nilai NJOP mungkin cukup tinggi tergantung wilayahnya.

Retribusi Daerah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Biaya izin pembangunan jalan khusus biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah sesuai tarif retribusi lokal. Retribusi Lingkungan: Jika jalan berada di kawasan tertentu atau menggunakan fasilitas daerah, pemerintah daerah dapat menetapkan retribusi tambahan.

BACA JUGA  Peduli Bencana, Sekda Batang Hari Kunjungi Rumah Korban Longsor

Pajak Penghasilan dari Sewa (Jika Relevan). Jika penyelenggara mendapatkan penghasilan dari menyewakan jalan khusus kepada pihak ketiga, pajak penghasilan sewa dikenakan sebesar 10% dari nilai sewa bruto (PPh Pasal 4 ayat 2, bersifat final).

Pajak dan Royalti Sektor Tertentu. Jika jalan khusus digunakan untuk sektor tertentu, seperti tambang atau energi, ada kewajiban tambahan seperti: Iuran Produksi dan Eksplorasi Tambang (Royalti): Sesuai dengan aturan sektor pertambangan.

Pajak Khusus Infrastruktur: Di beberapa daerah, ada pajak tambahan untuk infrastruktur khusus.

Sanksi Jika Tidak Mematuhi Kewajiban Pajak Berdasarkan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), pelanggaran atas kewajiban perpajakan dapat dikenakan: Denda administratif (misalnya, 2% per bulan untuk pajak yang belum dibayar).

Sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan (penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak terutang). (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata
Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek
Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi
Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju
Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa
Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 14:13 WIB

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:05 WIB

Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:26 WIB

Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Berita Terbaru

Batanghari

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Sabtu, 26 Jul 2025 - 14:08 WIB

Batanghari

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:30 WIB