Batang Hari, Jambi – Menjelang pergantian tahun, kapolres Batang Hari beserta jajarannya melaksanakan kegiatan konferensi pers di Aula Mapolres, Senin (30/12/2024).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Singgih Hermawan menyampaikan kinerja Polres Batang Hari di tahun 2024.
Dalam penyampaiannya tersebut tidak ada penegakan hukum terkait perkara pungli yang ada di Kabupaten Batang Hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim AKP Husni Abda mewakili Kapolres menyebutkan bahwa belum ada laporan terkait tindak pidana pungli.
“Laporan terkait tindak pidana pungli belum ada ke kami, upaya yang kami lakukan ialah berupa pembinaan terlebih dahulu,” ungkapnya.
“Dalam group Satgas pungli kami terus memantau adanya pungli dari juru parkir di tempat umum mau pun wisata,” tambah Husni.
Sementara itu, sudah heboh dalam pemberitaan online adanya dugaan pungli pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari.
Terkait hal itu, AKP Husni menuturkan belum ada laporan resmi dari korban pungli. Jadi, yang berhak menindaklanjuti itu terlebih dahulu dari Apip (Inspektorat).
“Karena sudah adanya MoU antara Polri, Kejagung dengan Kemendagri, semua hal yang perkaitan dengan pungli di instansi pemerintah daerah itu yang diutamakan dari inspektorat. Apabila pemeriksaan Inspektorat adanya tindak pidana maka dilanjutkan ke Polisi,” beber Husni.
Diketahui, beberapa dugaan praktik pungli yang terjadi yakni, mulai dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu sumber yang dikutip dari beberapa awak media, salah satu dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Dinas PdK Batanghari yakni menaikkan anggaran program literasi yang dipotong dari dana BOS.
Penganggaran tersebut yang awalnya hanya senilai Rp.50.000,-, lalu naik menjadi Rp.75.000,-. Naiknya besaran pungutan tersebut dianggap memaksa setiap kepala sekolah untuk menuruti kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas PdK Batang Hari.
“Sebelumnya kami sempat menghadiri rapat sosialisasi program literasi ini, pihak penyelenggaranya yakni Nyalanesia. Dalam rapat itu pihak ketiga menganggarkan senilai Rp 50 ribu, kemudian muncul kenaikan sebesar Rp 75 ribu persiswanya. Dan itu harus diikuti oleh 50 orang siswa di setiap sekolah,” ungkap narasumber.
Dugaan pungli lainnya yaitu, adanya keluhan yang disampaikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, para pegawai tersebut diminta uang sebesar Rp.100.000,- oleh oknum pegawai PdK Batanghari sebagai uang jasa meng-entry gaji ke aplikasi dengan modus sumbangan sukarela.
“Kalau sekedar Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu masih tidak maslah bagi kami. Jadi kami harap jangan sewenang-wenang meminta uang, mana kami belum gajian sampai sekarang ini,” ungkap sumber.
Sementara itu, dugaan pungli yang ditarik dari guru sertifikasi yakni, uang senilai Rp. 100.000,- yang akan disetor kepada oknum pengawas dan pejabat dinas PdK Batang Hari.
“Pencairan sertifikasi itu 3 bulan sekali, nah biasanya di setiap sekolah ada koordinatornya yang ditugaskan oleh dinas PdK untuk memungut. Uang tersebut disetor kepada pengawas dan dinas, masing-masing menerima Rp 50 ribu dari setiap guru sertifikasi,” ungkap narasumber saat dibincangi Bulian.Id, Sabtu (16/09) lalu. (Red)