PT CSBS Diduga Tidak Jalankan Ketentuan SMKK

Suaralugas

- Penulis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Perusahaan konstruksi PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1 diduga tidak menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Senin (24/11/2025).

Pekerjaan peningkatan jalan itu diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, dengan masa pelaksana 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Terpantau di lapangan terlihat para pekerja tidak menggunakan APD, bahkan yang tidak memakai helm, sepatu bot dan sarung tangan.

Sementara, salah satu pengawas di lokasi seperti tidak mau menjawab secara rinci mengenai penerapan SMKK.

“Bisa dilihat sendiri,” jawabnya singkat ketika ditanyakan mengenai fakta di lapangan.

Diketahui penerapan SMK3 atau SMKK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1): Badan usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 96 – 99: Terdapat sanksi administratif, termasuk: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin usaha.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Lantik dan Kukuhkan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan

Pasal 88 – 90: Pengguna jasa dapat memutus kontrak jika penyedia tidak memenuhi ketentuan standar kerja termasuk K3.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.

Pasal 26 – 30: Mengatur lebih rinci kewajiban penerapan SMK3 di setiap proyek dan Pasal 109 – 113: Mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa konstruksi bila tidak menjalankan standar keselamatan dan K3.

BACA JUGA  Ajwa Tour Batang Hari Gelar Manasik Umrah, Khusairozi: Untuk Pembekalan Jamaah

Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi, Bab VI – Pengendalian Kecelakaan: Kegiatan konstruksi harus mengikuti rencana manajemen risiko.

Bab VIII – Tindakan Koreksi dan Sanksi: Dapat diberikan tindakan penghentian sementara, Penolakan pekerjaan, Evaluasi dan sanksi kepada penyedia jasa jika tidak memenuhi SMK3.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 1996 & Permenaker No. 8 Tahun 2010 (APD) menyebutkan, Semua pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU Ketenagakerjaan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB