PT CSBS Diduga Tidak Jalankan Ketentuan SMKK

Suaralugas

- Penulis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Perusahaan konstruksi PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1 diduga tidak menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Senin (24/11/2025).

Pekerjaan peningkatan jalan itu diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, dengan masa pelaksana 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Terpantau di lapangan terlihat para pekerja tidak menggunakan APD, bahkan yang tidak memakai helm, sepatu bot dan sarung tangan.

Sementara, salah satu pengawas di lokasi seperti tidak mau menjawab secara rinci mengenai penerapan SMKK.

“Bisa dilihat sendiri,” jawabnya singkat ketika ditanyakan mengenai fakta di lapangan.

Diketahui penerapan SMK3 atau SMKK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1): Badan usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 96 – 99: Terdapat sanksi administratif, termasuk: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin usaha.

BACA JUGA  Walhi Jambi: Petani Dikorupsi, Tanah Rakyat Dirampas Mafia dan Korporasi

Pasal 88 – 90: Pengguna jasa dapat memutus kontrak jika penyedia tidak memenuhi ketentuan standar kerja termasuk K3.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.

Pasal 26 – 30: Mengatur lebih rinci kewajiban penerapan SMK3 di setiap proyek dan Pasal 109 – 113: Mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa konstruksi bila tidak menjalankan standar keselamatan dan K3.

BACA JUGA  Warga Dusun Sido Mulyo Desa Terentang Baru Ikuti Lomba Kemerdekaan Selama Satu Minggu

Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi, Bab VI – Pengendalian Kecelakaan: Kegiatan konstruksi harus mengikuti rencana manajemen risiko.

Bab VIII – Tindakan Koreksi dan Sanksi: Dapat diberikan tindakan penghentian sementara, Penolakan pekerjaan, Evaluasi dan sanksi kepada penyedia jasa jika tidak memenuhi SMK3.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 1996 & Permenaker No. 8 Tahun 2010 (APD) menyebutkan, Semua pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU Ketenagakerjaan. (Red)

Berita Terkait

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:32 WIB

Batanghari

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Senin, 29 Jun 2026 - 19:04 WIB

Batanghari

Informasi Lelang

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:09 WIB

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB