PT CSBS Diduga Tidak Jalankan Ketentuan SMKK

Suaralugas

- Penulis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_print

Batang Hari, Jambi – Perusahaan konstruksi PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1 diduga tidak menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Senin (24/11/2025).

Pekerjaan peningkatan jalan itu diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, dengan masa pelaksana 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Terpantau di lapangan terlihat para pekerja tidak menggunakan APD, bahkan yang tidak memakai helm, sepatu bot dan sarung tangan.

Sementara, salah satu pengawas di lokasi seperti tidak mau menjawab secara rinci mengenai penerapan SMKK.

“Bisa dilihat sendiri,” jawabnya singkat ketika ditanyakan mengenai fakta di lapangan.

Diketahui penerapan SMK3 atau SMKK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1): Badan usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 96 – 99: Terdapat sanksi administratif, termasuk: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin usaha.

BACA JUGA  Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Pasal 88 – 90: Pengguna jasa dapat memutus kontrak jika penyedia tidak memenuhi ketentuan standar kerja termasuk K3.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.

Pasal 26 – 30: Mengatur lebih rinci kewajiban penerapan SMK3 di setiap proyek dan Pasal 109 – 113: Mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa konstruksi bila tidak menjalankan standar keselamatan dan K3.

BACA JUGA  Diduga Salah Satu Pemain Besar Ilegal Drilling Bebas Melenggang

Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi, Bab VI – Pengendalian Kecelakaan: Kegiatan konstruksi harus mengikuti rencana manajemen risiko.

Bab VIII – Tindakan Koreksi dan Sanksi: Dapat diberikan tindakan penghentian sementara, Penolakan pekerjaan, Evaluasi dan sanksi kepada penyedia jasa jika tidak memenuhi SMK3.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 1996 & Permenaker No. 8 Tahun 2010 (APD) menyebutkan, Semua pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU Ketenagakerjaan. (Red)

Berita Terkait

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB