Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Suaralugas

- Penulis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Prinsip melayani dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan kewajiban dilaksanakan. Atas dasar itupula negara ini dibentuk, Senin (17/11/2025).

Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtraan Umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari penegasan aliena ke empat pembukaan UUD45 mengharuskan setiap penyelenggara pemerintah bertanggungjawab untuk mencapai tujuan berbangsa.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi,Saiful Roswandi saat memberikan materi Post Asisment bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi.

Menurutnya. Pemerintah negara Indonesia didirikan semata-mata untuk melayani masyarakat, mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa Indonesia.

Dari tujuan itu. Tiada lain yang mesti dilakukan oleh seluruh jajaran birokrasi pemerintah adalah dengan memberikan pelayanan terbaik.

“Kita digaji untuk melayani. Negeri ini didirikan untuk melayani. Jadi semua yang kita lakukan pada saat melakukan tusi kita adalah melayani masyarakat. Bukan untuk tampil sok berkuasa,” kata Saiful Roswandi. 

BACA JUGA  Keresahan Mahasiswa Lulusan FKIP Tidak Bisa Langsung Jadi Guru di 2025

Untuk itu, penting bagi seluruh SDM Polda maupun yang ada di lembaga negara dan pemerintah lainnya memahami makna keberadaannya dalam suatu jabatan.

Semua fasilitas dan sarana jabatan harus dijadikan sebagai alat untuk memudahkan, melancarkan, kebutuhan rakyat. Bukan sebaliknya.

“Jangan sampai keberadaan kita sebagai pejabat negara justru mempersulit kebutuhan rakyat. Bukan untuk itu kita difasilitasi, tapi semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat,” tegas Saiful Roswandi. 

BACA JUGA  Polda Jambi Diminta Segera Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jalan Khusus Koto Boyo

Apabila tugas itu tidak sudi dilakukan secara baik. Atau enggan melaksanakannya. Ada baiknya kita tidak perlu menduduki suatu jabatan di pemerintah.

“Lebih baik mundur dan berhenti saja menjadi pejabat daripada keberadaan kita justru mempersulit kebutuhan rakyat. Tidak ada yang paksa kita menjadi pegawai. Semata atas kesadaran sendiri oleh karena itupula dengan penuh kesadaran kita wajib melayani rakyat” Tutup Saiful Roswandi. (Red)

Berita Terkait

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB