PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Viral vidio aksi keributan di jalan, diduga Debt Collector (DC) bersama komplotannya ingin merampas kendaraan Colt Diesel Canter, Kamis (16/01/2025).

Keributan itu di rekam oleh keluarga supir (korban) saat dikepung oleh komplotan DC. Keributan terjadi di Wilayah Hukum Polsek Batin XXIV Kelurahan Durian Luncuk pada beberapa hari lalu.

Terlihat, warga setempat melihat aksi saling rampas kunci mobil itu dan warga meminta agar tidak ada keributan di tempatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DC tersebut ternyata merupakan karyawan penagihan dari PT Rajawali Fatih Nusantara yang dibekali Surat Kuasa Subtitusi oleh Direkturnya.

Hak substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dalam hal ini penerima kuasa memberikan haknya kepada orang lain agar orang lain tersebut dapat mewakilkan pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum.

PT Rajawali Fatih Nusantara beralamat di Jl Lingkar Timur I No 33 RT 04 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Jambi.

BACA JUGA  Cabjari Muara Tembesi Gelar Shalat Istisqa sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW

Isi dalam surat kuasa sibtitusi tersebut yakni, Julian Jonson memberikan kuasa kepada Ahmad Izan untuk mewakili perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menagih atau melakukan eksekusi dari debitur atau pihak pemegang barang jaminan Fidusia terhadap 1 (satu) unit kendarakaan beserta segala perlengkapannya dimanapun kendarakan tesebut berada, untuk kemudian diserahkan Kembali kepada PT Mandiri Utama Finance selaku kreditur sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor (060823004340) yang dibuat dan ditandatangani oleh A Rahman.

Membuat dan menyerahkan berita acara serah terima kendaraan (BASTK) kepada debitur atau yang bersangkutan sebagaimana mestinya pada waktu serah terima kendarakan di lakukan.

Melakukan tindakan lain yang diperlukan bagi kepentingan perusahaan tanpa melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan penerima tugas bila mana tindakan tersebut melanggar SOP perusahan dan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Diduga Bangunan Jalan Khusus Koto Boyo Ilegal, Pungutannya Juga Namun Pemda dan APH Pejam Mata

Dikutip dari laman media Tirto.id, OJK akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan debt collector dengan cara yang melanggar hukum.

“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kutipan Tirto.id.

lg.php.gif

Mengenai aturan penagihan utang sendiri sebenarnya sudah tertulis secara rinci dalam aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 48 poin 1-4 tertulis:

lg.php.gif

1. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

lg.php.gif

2. Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.

BACA JUGA  Antusias Masyarakat Perkenalkan Produk UMKM, Disdagkop Batang Hari Siapkan Pusat Oleh-oleh

3. Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

lg.php.gif

  1. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum
  2. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang dan
  3. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan

4. Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari aturan tersebut bisa dirumuskan bahwa skema penagihan tidak hanya menggunakan jasa SDM dengan wajah yang garang. Namun juga harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Perusahaan tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi
Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban
Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit
Hadirnya KTU Tepis Isu PT DMP Kolaps, Pemda dan APH Jangan Tutup Mata
Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah
Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP
Mobil Tangki BBM Industri PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Oplos Minyak
Disinyalir Ada Permainan dalam Tender Pemkab Batang Hari Alias Bagi-bagi Kue
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 09:04 WIB

Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi

Kamis, 18 September 2025 - 09:08 WIB

Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban

Rabu, 17 September 2025 - 02:11 WIB

Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit

Rabu, 17 September 2025 - 01:41 WIB

Hadirnya KTU Tepis Isu PT DMP Kolaps, Pemda dan APH Jangan Tutup Mata

Rabu, 17 September 2025 - 00:56 WIB

Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah

Minggu, 14 September 2025 - 01:27 WIB

Mobil Tangki BBM Industri PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Oplos Minyak

Kamis, 11 September 2025 - 11:55 WIB

Disinyalir Ada Permainan dalam Tender Pemkab Batang Hari Alias Bagi-bagi Kue

Selasa, 2 September 2025 - 23:40 WIB

Pemkab Batang Hari Bangun Islamic Centre Tidak Transparan Apalagi Yang Lainnya

Berita Terbaru

Berita

Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:08 WIB

Screenshot

Berita

Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit

Rabu, 17 Sep 2025 - 02:11 WIB