PUTR Gugat Keputusan Komisi Informasi, Kepentingan Besar di Balik Pembangunan Mesjid?

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – PUTR Kabupaten Batang Hari menggugat putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disinyalir bersikukuh menyembunyikan kepentingan besar di balik bangunan mesjid di kawasan Islamic Centre, Sabtu (21/02/2026).

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 berbunyi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

BACA JUGA  Sekda Batang Hari Melalui Kabag SDA Adakan Rapat Bersama OPD Bahas PT LIS

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengadaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Informasi dari WA PTUN Jambi, PATIN menyebutkan gugatan PUTR terdaftar dengan Nomor 3/G/KI/2026/PTUN.JBI.

BACA JUGA  Wabup Batang Hari Tutup MTQ ke 53 di Kecamatan Mersam

Belum diketahui pasti ada apa dibalik upaya keras menyembunyikan informasi KAK mesjid, kepala dinas PUTR Kabupaten Batang Hari H. Ajrisa Windra tidak dapat dihubungi karena masih memblokir kontak awak media ini. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB