Tanpa Police Line Pabrik Kelapa Sawit PT Kedaton Mulia Primas Tetap Beroperasi Pasca Kecelakaan Kerja

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Salah satu karyawan di bidang mekanik PT Kedaton Mulia Primas Kecamatan Batin XXIV Desa Simpang Jeluti diduga mengalami kecelakaan kerja saat melakukan perbaikan mesin rebusan. Nyawanya tidak tertolong seketika saat tergelincir masuk ke dalam suatu alat karena luka yang fatal, Sabtu (06/06/2026).

Salah seorang pria yang dikenal dengan nama sapaan ucok tersebut bernasib naas ketika ingin memperbaiki mesin rebusan di pabrik pada malam hari (04/06) lalu.

Isu beredar, Ucok ingin mengambil sebuah kunci Inggris yang terjatuh ke dalam mesin penggiling lalu ia tergelincir ke dalam mesin tersebut yang masih beroperasi.

Beruntung rekan kerjanya cepat mematikan mesin itu sebelum korban masuk ke dalam tempat rebusan kelapa sawit. Namun, karena lukanya cukup fatal nyawa ucok tidak tertolong.

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, jenazah korban cepat dilarikan ke Puskesmas Bantin XXIV dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan langsung dikebumikan pada malam itu juga.

Pasca kejadian kecelakaan tersebut, terpantau aktivitas pabrik tetap beroperasi. Terlihat mobil CPO masih aktif keluar dari PKS.

BACA JUGA  Polsek Muara Tembesi Padamkan Lahan Terbakar

Tidak hanya itu kondisi pabrik terlihat tidak ada tanda-tanda police line atau identifikasi yang ketat oleh penyidik Polri dan PPNS Pengawas Ketenagakerjaan.

Hal tersebut menjadi tanda tanya publik dan duka mendalam terkait penegakan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan di Batang Hari Provinsi Jambi.

Publik berharap pihak penyidik Polri selaku penyidik utama berkoordinasi dengan PPNS bidang ketenagakerjaan melakukan penegakan hukum yang transparan. Apakah perbuatan tersebut masuk dalam UU tindak pidana pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  Hasil Perolehan Partai Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari dalam Pileg 2024

“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (setara dengan Rp500 juta).”

Sementara Kapolsek Batin XXIV membenarkan adanya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

“Kejadian itu benar pada malam kemarin, pihak kepolisian sudah datang dan melakukan pendalaman. Terkait informasi yang lainnya silakan konfirmasi ke penyidik yang membidanginya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan tidak ada di lokasi pabrik dan tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

Tanpa Police Line Pabrik Kelapa Sawit PT Kedaton Mulia Primas Tetap Beroperasi Pasca Kecelakaan Kerja

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB