Tim Advokasi IWO Tanggapi Surat Sekwan Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Menanggapi surat yang diberikan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Batang Hari M. Ali yang ditujukan kepada media ini, Abdurrahman Sayuti, S.H., bidang Advokasi Ikatan Wartawan Online Batang Hari yang dinaungi media ini angkat bicara, Kamis (01/06/2023).

 

Abdurrahman Sayuti yang berprofesi sebagai pengacara menilai surat tersebut bukanlah surat klarifikasi melainkan surat somasi.

BACA JUGA  SMKN PP Batang Hari Siapkan Lahan Satu Hektar untuk Tanam Cabai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sangat disayangkan atas surat yang dilayangkan oleh Sekretaris Dewan, karena surat tersebut tidak tepat sasaran, ditambah lagi memasukkan hukum-hukum unsur pidana di dalamnya,” tuturnya.

 

Ia menegaskan, hak jawab yang dilayangkan itu tidak tepat, karena bukan Sekwan yang diberitakan.

 

“Atas dasar apa Sekwan membuat surat hak jawab tersebut?” tanya Abdurrahman.

BACA JUGA  Jadi Inspektur Upacara, Fadhil Ajak Berdoa Agar Terwujudnya Filosofi Otonomi

 

Menurut Abdurrahman seharusnya surat hak jawab itu diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III yang diberitakan, bukan Sekwan.

 

“Kalau Sekwan ingin klarifikasi harus memberikan data tertulis sebagai pengungkapan fakta yang ada, bukan hanya sekedar menyebutkan ada kegiatan Reses,” ucapnya.

 

BACA JUGA  FAJI Batang Hari Raih Peringkat Dua Umum Nasional 2022

Ia juga menyangkan, sikap yang diambil para anggota DPRD Dapil III yang tidak kooperatif, untuk memanggil media yang pertama kali memberitakan untuk klarifikasi.

 

“Perbuatannya seperti anti kritik, harusnya fair kepada media dan menceritakan kebenaran. Namanya Dugaan yang seharusnya ia klarifikasi langsung, bukan malah menghindar,” tutup Abdurrahman Sayuti, S.H. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru