Batang Hari, Jambi – Menanggapi surat yang diberikan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Batang Hari M. Ali yang ditujukan kepada media ini, Abdurrahman Sayuti, S.H., bidang Advokasi Ikatan Wartawan Online Batang Hari yang dinaungi media ini angkat bicara, Kamis (01/06/2023).
Abdurrahman Sayuti yang berprofesi sebagai pengacara menilai surat tersebut bukanlah surat klarifikasi melainkan surat somasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat disayangkan atas surat yang dilayangkan oleh Sekretaris Dewan, karena surat tersebut tidak tepat sasaran, ditambah lagi memasukkan hukum-hukum unsur pidana di dalamnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, hak jawab yang dilayangkan itu tidak tepat, karena bukan Sekwan yang diberitakan.
“Atas dasar apa Sekwan membuat surat hak jawab tersebut?” tanya Abdurrahman.
Menurut Abdurrahman seharusnya surat hak jawab itu diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III yang diberitakan, bukan Sekwan.
“Kalau Sekwan ingin klarifikasi harus memberikan data tertulis sebagai pengungkapan fakta yang ada, bukan hanya sekedar menyebutkan ada kegiatan Reses,” ucapnya.
Ia juga menyangkan, sikap yang diambil para anggota DPRD Dapil III yang tidak kooperatif, untuk memanggil media yang pertama kali memberitakan untuk klarifikasi.
“Perbuatannya seperti anti kritik, harusnya fair kepada media dan menceritakan kebenaran. Namanya Dugaan yang seharusnya ia klarifikasi langsung, bukan malah menghindar,” tutup Abdurrahman Sayuti, S.H. (Red)