Tim Advokasi IWO Tanggapi Surat Sekwan Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Menanggapi surat yang diberikan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Batang Hari M. Ali yang ditujukan kepada media ini, Abdurrahman Sayuti, S.H., bidang Advokasi Ikatan Wartawan Online Batang Hari yang dinaungi media ini angkat bicara, Kamis (01/06/2023).

 

Abdurrahman Sayuti yang berprofesi sebagai pengacara menilai surat tersebut bukanlah surat klarifikasi melainkan surat somasi.

 

“Sangat disayangkan atas surat yang dilayangkan oleh Sekretaris Dewan, karena surat tersebut tidak tepat sasaran, ditambah lagi memasukkan hukum-hukum unsur pidana di dalamnya,” tuturnya.

 

Ia menegaskan, hak jawab yang dilayangkan itu tidak tepat, karena bukan Sekwan yang diberitakan.

 

BACA JUGA  Diduga Salah Satu Pemain Besar Ilegal Drilling Bebas Melenggang

“Atas dasar apa Sekwan membuat surat hak jawab tersebut?” tanya Abdurrahman.

 

Menurut Abdurrahman seharusnya surat hak jawab itu diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III yang diberitakan, bukan Sekwan.

 

“Kalau Sekwan ingin klarifikasi harus memberikan data tertulis sebagai pengungkapan fakta yang ada, bukan hanya sekedar menyebutkan ada kegiatan Reses,” ucapnya.

BACA JUGA  Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

 

Ia juga menyangkan, sikap yang diambil para anggota DPRD Dapil III yang tidak kooperatif, untuk memanggil media yang pertama kali memberitakan untuk klarifikasi.

 

“Perbuatannya seperti anti kritik, harusnya fair kepada media dan menceritakan kebenaran. Namanya Dugaan yang seharusnya ia klarifikasi langsung, bukan malah menghindar,” tutup Abdurrahman Sayuti, S.H. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB