Batang Hari, Jambi – Salah satu tongkang bermuatan batubara terpantau tenggelam di tepi sungai Batanghari wilayah kelurahan Pasar Muara Tembesi diduga mencemari lingkungan, Selasa (10/02/2026).
Belum tahu secara pasti tongkang batubara tersebut milik cuma terlihat kondisinya sudah tenggelam.
Beberapa sumber menyebutkan Batubara yang tercecer melepaskan: logam berat (Hg, As, Pb, Cd), senyawa sulfur meningkatkan keasaman air. Air berubah keruh pekat, bau, kualitas turun (DO rendah, pH berubah) yang berdampak langsung Air tidak layak konsumsi dan mengganggu PDAM dan sumber air warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerusakan ekosistem perairan Batubara menutup dasar sungai (benthic smothering), Telur ikan dan organisme dasar mati dan Fitoplankton terganggu rantai makanan rusak. Akibatnya penurunan populasi ikan kepunahan lokal spesies sensitif.
Sedimentasi dan pendangkalan sungai Muatan tongkang batubara mempercepat endapan Alur sungai berubah kedalaman berkurang. Risiko lanjutan banjir Sungai tidak lagi laik navigasi
Berdasarkan pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbunyi, Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Terkait kejadian ini diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui PPLH untuk melakukan pemeriksaan terhadap dampak pencemaran dari tenggelamnya tongkang batubara tersebut. (Red)






