Pemkab Batang Hari Kenakan Pajak Bumi Bangunan Perkebunan PT NGKS, Padahal Belum Ada Izin

Suaralugas

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menarik Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari PT NGKS yang berada di Kecamatan Pemayung, padahal IUP-B dan segala perizinan usaha belum diterbitkan oleh Pemkab Batang Hari, Minggu (09/06/2024).

Kepala Bidang PAPPRDP Ghafara Liano mengatakan, pembayaran pajak 5 tahun terakhir sudah di bayar.

“Kalau untuk tahunnya menyesuaikan kepemilikan lahan. Pajak yang dibayarkan sebesar Rp. 9.260.251,” tuturnya.

BACA JUGA  Minarti Anggota DPRD Batang Hari Dapil III Akui Reses, Tetapi Beberapa Desa Tidak Mengetahui

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya bukti rekapan pembayaran ia enggan memperlihatkan.

Anehnya belum diketahui berapa besar luas lahan yang dimiliki PT NGKS, namun sudah tahu berapa biaya pajak yang dikenakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP menuturkan bahwa perizinan IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) PT NGKS sedang dalam proses.

BACA JUGA  Fadhil - Bakhtiar Sampaikan Pencapaian di Bidang Pendidikan

“Perizinan PT NGKS masih dalam proses, karena sebelumnya pernah terbentur mengenai wilayah minapolitan,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2004 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, Objek Pajak PBB Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).

BACA JUGA  Disinyalir Ada Persaingan Semu Tender Proyek DAK Pembangunan Jalan Tembesi Sarolangun

Dasar pengenaan PBB Perkebunan adalah NJOP bumi yang merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi meter persegi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief
PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 20 September 2024 - 23:12 WIB

DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Minggu, 1 September 2024 - 00:20 WIB

Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Berita Terbaru

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB