PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Suaralugas

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Perusahaan Delimuda Perkasa (PT DMP) yang disita oleh Kejagung kini menimbulkan tanda tanya terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Senin (16/06/2025).

PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa, pada 28 Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun telah disita, ternyata perusahaan tersebut masih memproduksi kelapa sawit seperti biasanya secara terang-terangan. Sehingga patut dipertanyakan kewajibannya terkait PBB atau retribusi untuk daerah.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Resmikan Penyesuaian Waktu Masa Jabatan BPD

Tidak hanya perkebunan, PT DMP juga memiliki pabrik sawit sendiri yang menjadi objek dari PBB-P2.

Salah satu OPD Bidang Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari mengaku, tidak ada data pendapatan daerah yang berasal dari PBB-P2 PT DMP.

“Tidak ada datanya Pak, biasanya kalau sudah pernah melakukan pembayaran PBB tentunya terdata,” ungkap salah satu anggota Bidang Pendapatan Daerah yang tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, di waktu yang sama, salah satu  orang bidang penagihan PBB mengaku bahwa PBB PT DMP tersebut langsung dari pusat.

“Itu langsung dari pusat di DJP pajak, kita Pemda tidak bisa menagihnya, kecuali kalau ada menggunakan sumur galian/sumur bor baru masuk ke pajak daerah,” ungkapnya yang tidak disebutkan namanya.

BACA JUGA  Sampai Saat Ini Pihak Polres Tebo Belum Berikan Hasil Pemeriksaan Izin Usaha Angkut BBM

Salah satu humas pabrik kepala sawit yang berada di Kabupaten Batang Hari mengaku selalu membayar PBB.

“PBB itu wajib, kami selalu rutin membayarnya. Karena, setiap adanya IMB/HGB tentu ada kewajiban untuk membayar PBB untuk daerah. Kalau pajak yang di DJP atau pusat itu pajak dari usaha perkebunan, yang ditagih salah satunya itu PPN (pajak pertambahan nilai),” ungkapnya.

Humas tersebut menambahkan, “Hal itu tentunya menjadi tanda tanya besar.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari tidak dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut, namun tanahnya tetap milik negara atau pihak lain. Pemegang HGB memiliki kewajiban untuk membayar PBB, serta pajak lain yang terkait dengan penggunaan tanah dan bangunan. 

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Serahkan Sertifikat Hak Milik Masyarakat Secara Gratis

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Red)

Berita Terkait

Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Berita Terbaru

Batanghari

Informasi Lelang

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:09 WIB

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB