PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Suaralugas

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Perusahaan Delimuda Perkasa (PT DMP) yang disita oleh Kejagung kini menimbulkan tanda tanya terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Senin (16/06/2025).

PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa, pada 28 Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun telah disita, ternyata perusahaan tersebut masih memproduksi kelapa sawit seperti biasanya secara terang-terangan. Sehingga patut dipertanyakan kewajibannya terkait PBB atau retribusi untuk daerah.

BACA JUGA  Manager Cafe Layri juga Melarang Pengunjung Wisata Saung Tapa Melenggang Bawa Makanan dari Luar

Tidak hanya perkebunan, PT DMP juga memiliki pabrik sawit sendiri yang menjadi objek dari PBB-P2.

Salah satu OPD Bidang Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari mengaku, tidak ada data pendapatan daerah yang berasal dari PBB-P2 PT DMP.

“Tidak ada datanya Pak, biasanya kalau sudah pernah melakukan pembayaran PBB tentunya terdata,” ungkap salah satu anggota Bidang Pendapatan Daerah yang tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, di waktu yang sama, salah satu  orang bidang penagihan PBB mengaku bahwa PBB PT DMP tersebut langsung dari pusat.

“Itu langsung dari pusat di DJP pajak, kita Pemda tidak bisa menagihnya, kecuali kalau ada menggunakan sumur galian/sumur bor baru masuk ke pajak daerah,” ungkapnya yang tidak disebutkan namanya.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pekerja Sumur Minyak Ilegal

Salah satu humas pabrik kepala sawit yang berada di Kabupaten Batang Hari mengaku selalu membayar PBB.

“PBB itu wajib, kami selalu rutin membayarnya. Karena, setiap adanya IMB/HGB tentu ada kewajiban untuk membayar PBB untuk daerah. Kalau pajak yang di DJP atau pusat itu pajak dari usaha perkebunan, yang ditagih salah satunya itu PPN (pajak pertambahan nilai),” ungkapnya.

Humas tersebut menambahkan, “Hal itu tentunya menjadi tanda tanya besar.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari tidak dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut, namun tanahnya tetap milik negara atau pihak lain. Pemegang HGB memiliki kewajiban untuk membayar PBB, serta pajak lain yang terkait dengan penggunaan tanah dan bangunan. 

BACA JUGA  LSM Kompihtal Menilai Kegiatan Angkut Batu Bara di Batang Hari Kangkangi Permen ESDM

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB