PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Beberapa tahun lalu terlihat pihak PLN menancapkan tiang listrik baru di Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Tiang listrik tersebut tepat berada di seberang dari tiang listrik lama yang sudah bertahun-tahun lalu sudah ada.

Penanaman tiang listrik baru ini menimbulkan pertanyaan bagi pemilik tanah yang menjadi tempat tegaknya tiang listrik tersebut, Rabu (16/10/2024).

Pasalnya, ada salah satu warga Desa Sukaramai mendapati pohon kelapa di halaman depan rumahnya sudah ditebang oleh pihak PLN tersebut.

BACA JUGA  Asisten I Hadiri Musrenbang Kecamatan Mersam RKPD TA 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah saya pulang dari berjualan, saya melihat pohon kelapa depan rumah saya sudah di tebang, bersamaan dengan pohon kelapa sawit tetangga ini,” tuturnya.

Menurut tetangganya, alasan ditebang untuk aliran kabel listrik, kebetulan dekat dengan tiang listrik yang baru di tegakkan.

Atas penebangan tanpa konfirmasi tersebut, dirinya merasa kecewa dan bercerita kepada tetangga yang lain.

Ternyata, issu yang berkembang di masyarakat ada juga beberapa warga yang memiliki tanaman di dalam aliran listrik, ingin ditebang oleh pihak pekerja PLN namun menuntut ganti rugi.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Gelar Gerakan Pangan Murah

“Ada beberapa pohon kelapa sawit yang masuk dalam sertifikat tanah, namun berada dialiran kabel listrik. Sempat komunikasi dengan pekerja itu untuk minta ganti rugi. Namun tidak menemukan hasil,” tuturnya.

Akhirnya, terpantau di tempat lain kabel listrik dialihkan ke tiang listrik yang lama. Terlihat ada dua tingkat kabel listrik berada di sana.

Masyarakat setempat menduga bahwa pihak tersebut tidak mau ganti rugi, akhirnya dialihkan ke tiang yang lama dan menelantarkan tiang listrik yang baru sudah tertanam.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Lantik 78 Kepala Sekolah

Atas hal itu, diduga pihak PLN melanggar Undang-undang Republik Indonesia Pasal 30 ayat 1 Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berbunyi, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Jambi belum bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami
Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 20 September 2024 - 23:12 WIB

DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Minggu, 1 September 2024 - 00:20 WIB

Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Berita Terbaru

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB