HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Seorang warga Mersam yang merupakan wartawan berinisial HR kembali melaporkan balik Muhammad Fadil Arief yang merupakan mantan Bupati Batang Hari ke Markas Polisi Restor (Mapolres) setempat.

Sebelumnya Muhammad Fadil Arief telah melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan olehnya.

“Iya, sebelumnya saya minta maaf dulu kepada warga masyarakat Batanghari karena saya merasa tidak bersalah dan menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Jambi atas nama Ridho mengatakan, untuk bukti laporan yang disampaikan oleh Muhammad Fadil Arief ke polda terkait salah satu percakapan di salah satu group WA kotak kosong,” kata HR, kepada Media.

BACA JUGA  Wabup Sebut MTQ Tanjung Putera Merupakan Proses Seleksi Meningkatkan Kualitas Penjaringan Tingkat Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menceritakan, terkait bukti itu yang disampaikan oleh penyidik Polda kepadanya, lalu dia melihat kembali di akun WA Group kotak kosong dan saya skrul  keatas ada percakapannya yang dia tulis, “kalo pemimpin penyabu, kacau kito”. Dan ini mungkin menjadi bahan laporan Muhammad Fadhil Arief ke pihak penyidik Polda.

“Di percakapan itu saya tidak pernah mengatakan siapa dan disitu saya hanya memberikan pernyataan dan harapan supaya pemimpin kita itu baik-baik saja dan di percakapan itu tidak ada saya mengatakan nama siapa,” ujarnya.

BACA JUGA  Program BKBK Gubernur Jambi Terindikasi Manipulasi Data, Masyarakat Alami Buta Tidak Dapat Manfaat

Menurutnya, dengan adanya laporan itu, maka dirinya kembali membuat laporan ke Polres Batanghari. Yang mana laporan tersebut berkaitan dengan undang-undang yang sama dilaporkannya ke polda, akan tetapi ayatnya saja yang berbeda.

“Pasal yang sama dan ayatnya saja yang beda, kalau dari beliau memakai ayat 4 dan kita pakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, selain dari pasal tersebut, dia juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA  Diduga Menjadi Kesempatan Pungli, Kapolsek Batin XXIV Sebut Angkutan Batu Bara Bisa Lewat Air

“Ya, termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan,” paparnya.

Dia juga berharap dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan profesional.

Laporan tersebut berdasarkan nomor surat tanda Terima bukti pengaduan dengan nomor : STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari tertanggal 16 Oktober 2024. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 20 September 2024 - 23:12 WIB

DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Minggu, 1 September 2024 - 00:20 WIB

Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Berita Terbaru

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB