PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kapten kapal Deni Refki Sebayang (43) ditemukan terapung dengan kondisi tidak bernyawa di Aur Gading Olak Badar Kecamatan Kumpeh Ilir Muaro Jambi setelah tiga hari tenggelam di perairan sungai batanghari.

Meninggalnya kapten kapal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi maupun dinas perhubungan untuk melakukan investigasi terkait penyebab meninggalnya Deni. Apakah adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.

Kepala kepolisian sektor Maro Sebo Ipda Jeffry Simamora mengatakan, untuk saat ini kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan kepada orang terdekat seperti rekan kerja dan saksi-saksi lain dan juga pemeriksaan terhadap pihak dari perusahaan.

“Masih dalam lidik, ada yang bilang terpeleset. Keluarga korban sudah tidak mau mempermasalahkan, infonya sudah dikasih santunan dan keluarga tidak mau divisum,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (08/03/2025).

Identitas DENI RIFKI SEBAYANG berjenis kelamin Laki – laki, berusia 43 Tahun, beragama Islam. Pekerjaan ABK kapal PT. KTN beralamat di Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui berdasarkan pasal 122 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan dan keamanan perlindungan lingkungan maritim.

Pekerja kapal juga dibekali pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran, yang tentu saja mengetahui bagaimana menggunakan alat perlindungan diri saat bekerja di dalam kapal dan melakukan pertolongan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

BACA JUGA  Disinyalir Keuntungan Jual Beli LKS SMA N 2 Batang Hari Capai Nilai yang Fantastis

PP Kepelautan juga mengatur tentang besarnya santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja.

Pasal 31 berbunyi, jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak PT KTN belum bisa dikonfirmasi.

Dikutip dari media benuajambi.com, Jenazah Deni ditemukan pada Jumat (14/03/25) tersebut sempat membuat heboh warga Dusun tersebut.

Kapten tersebut membawa tugboat Kurnia Tunggal delapan Jambi milik PT. KTN, dari informasi kejadian pada saat kapten kapal membersihkan kapal di PT.KTN tersebut diduga terpeleset dan terjatuh pada 12 Maret 2025.

BACA JUGA  Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Setelah hampir tiga hari menghilang seorang kapten kapal Kurnia delapan di temukan warga di tepian sungai Batanghari.

Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Jambi AKBP Ade Chandra yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Jum’at 14 Maret 2025 membenarkan kejadian tersebut,” Kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan,” Jelas’ Ade Chandra melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan melalui sambungan telepon juga membenarkan atas penemuan jasad kapten kapal, dan sekarang sudah diantarkan kepihak keluarga untuk dikebumikan “kata Kapolsek Kumpeh Ilir. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup
Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam
Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:08 WIB

Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:57 WIB

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB