Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"source_type":"vicut","data":{"editType":"image_edit","product":"vicut","region":"ID","client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_1","os":"ios","enterFrom":"home_draft","capability_name":"capcut_photo_editor","appVersion":"18.5.0","pictureId":"F6321F25-6523-4A83-AF88-F056670C56D1"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","os":"ios","product":"vicut","source_type":"vicut","capability_name":"capcut_photo_editor","source_platform":"mobile_1","enterFrom":"home_draft","appVersion":"18.5.0","region":"ID","pictureId":"F6321F25-6523-4A83-AF88-F056670C56D1","editType":"image_edit"}"}

image_print

Batang Hari, Jambi -Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) berinisial E diterpa isu tak sedap.

Oknum ASN PPPK tersebut umbar kemesraan dengan pria lain diduga kuat telah melangsungkan pernikahan. padahal proses perceraian dengan suami sahnya belum diputus secara resmi oleh Pengadilan Agama, Selasa (21/07/2026).

​Dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik ini mencuat berdasarkan keterangan dari mantan suami berinisial D. Kepada awak media, D mengaku terkejut dan tidak mengetahui perihal pernikahan mantan istrinya tersebut.

​”Saya sama sekali tidak mengetahui hal ini. Kalaupun mereka memang mau menikah lagi, apa salahnya gugat cerai dulu secara resmi di Pengadilan Agama sampai keluar putusan yang sah dan juga kami belum ada panggilan dari pihak inspektorat terkait hal tersebut.”

“Yang jelas untuk resmi cerai kami belum ada  dan saat ini masih dalam pengurusan di pengadilan agama (PA). Dalam beberapa hari kedapan ini kami dipanggil oleh lembaga adat desa setempat,” kata “D” saat memberikan keterangan kepada media.

BACA JUGA  Masyarakat Desa Sukaramai Resah Ulah Tongkang Bermuatan Batu Bara Kembali Bersandar

​Ancaman Sanksi Bagi PPPK yang Melanggar Aturan Perkawinan, Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai PPPK terikat oleh regulasi kepegawaian dan kode etik yang ketat, termasuk tata cara perkawinan dan perceraian.

Melangsungkan pernikahan sebelum adanya Akta Cerai atau Putusan Cerai berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Agama merupakan pelanggaran serius.

​Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait Disiplin ASN dan Manajemen PPPK, oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam sejumlah sanksi tegas:

​Sanksi Disiplin Berat: ASN/PPPK yang melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

BACA JUGA  Sekda Batang Hari Lantik Dewan Juri MTQ Tingkat Kabupaten Sekaligus Lepas Peserta Pawai

​Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK): Berdasarkan aturan tata kelola PPPK, pelanggaran disiplin berat dan pelanggaran kode etik secara berseri dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak atas permintaan sendiri (pemecatan).

​Konsekuensi Hukum Pidana: Secara hukum negara, melangsungkan pernikahan baru saat status pernikahan sebelumnya belum resmi putus di mata hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Pasal 279 KUHP tentang Pernikahan Tanpa Izin.

​Hingga berita ini diturunkan, E tidak memberikan tanggapan. (Red)

Berita Terkait

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB