Batang Hari, Jambi – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batanghari mengundang semua OPD di lingkup Pemda Batanghari. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi tersebut guna mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tata Cara Pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Batang Hari, H. Amir Hamzah menyebutkan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Batanghari memahami dan melaksanakan UU KIP. Terutama dalam hal penyediaan, pengelolaan dan penyimpanan informasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana.
“Saya harap kawan-kawan OPD memahami betapa pentingnya perihal Keterbukaan Informasi Publik dan Tata Cara Pengisian DIP,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung di Ruang pola Besa, Kantor Bupati Batanghari tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Batanghari yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Batanghari Asri Yonalsyah, dan juga Kadis Kominfo Batang Hari. (Red)