Batang Hari, Jambi – Dugaan permainan penempatan PPPK yang masih menjadi perbincangan publik, sepertinya memasuki babak baru. Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengaku hanya menginput data peserta yang lulus berdasarkan sistem, Selasa (20/02/2024).
Kepala BKPSDMD melalui Kabid Pengadaan, Lina Dinanti mengaku juga merasa heran karena pengumuman yang ia buat berbeda dengan hasil yang keluar dari Panselnas.
“Kami juga bingung kenapa berbeda dari pengumuman yang sudah kami buat dengan hasil yang keluar. Ada yang guru TK jadi Guru SD, ada juga pelamar yang dapat ke formasi Sekolah yang jauh, bahkan ada yang mengundurkan diri,” tuturnya.
“Hal itu juga sudah disampaikan ke Kemendikbud langsung pada saat ke Jakarta beberapa waktu lalu.”
Setelah proses penjaringan PPPK mendekati pengumuman kelulusan, ada perubahan langsung dari Kemendikbud berdasarkan surat dari Kepmenpan nomor 149/2023 tentang penyesuaian penetapan kebutuhan pegawai ASN dan fungsional Guru di lingkungan daerah tahun anggaran 2022.
“Kemendikbud langsung mengambil data perubahan dari Dapodik terbaru, jadi mereka langsung menyesuaikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Perubahan itu memang secara serentak, artinya seluruh Indonesia ini berbeda dengan apa yang sudah diumumkan.”
Terkait teknisnya, Lina menuturkan itu adalah kewenangan dari Kemendikbud atau dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari, karena mereka yang mempunyai aplikasi Dapodik.
Tidak dipungkiri, semua pengumuman dan persyaratan yang dibuat memang sia-sia.
“Kami pun capek juga mengetik sebanyak ini. Tetapi kami cuma bisa membuat pengumuman dan aturan berdasarkan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Lina membenarkan, bahwa peserta yang lulus membuat surat lamaran yang baru berdasarkan formasi kelulusan.
“Karena itu syarat kelengkapan berkas dan saat mengajukan lamaran kami juga hanya melihat kelengkapan berkas peserta,” imbuhnya.
Permasalahan ini seperti sudah diprediksi, pasalnya ada peserta yang tidak membuat lamaran berdasarkan formasi yang tersedia dan ada juga salah satu pengawas sekolah yang mengungkapkan pelamar bisa ditempatkan di sekolah yang membutuhkan.
Terkait dengan prediksi tersebut, Lina tidak banyak berkomentar.
“BKPSDMD hanya menginput data kelulusan berdasarkan sistem. Permasalahan ini juga sudah sampai ke Bupati,” tegasnya. (Red)