Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Diduga ingin meraup keuntungan yang banyak, SPBU Sungai Bengkal menerima pembeli yang melangsir dengan jumlah yang banyak,  Selasa (06/09/2022).

Hasil pantauan awak media, ada banyak kendaraan yang antri untuk mengisi BBM jenis Pertalite sehingga kendaraan lain yang hendak bepergian jauh ragu untuk mengisi.

“Kalau lihat antrian panjang seperti ini, kami jadi ragu untuk mengisinya, takut memakan waktu yang lama kalau ikut antri,” ucap salah satu pengendara mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga lain saat ikut mengantri mengenai hal itu mengatakan, kalau orang yang jauh minta tolong saja langsung sama operatornya nanti diarahkan mengisi dari depan.

BACA JUGA  Kemacetan Masih Terjadi, Netizen Ingatkan Jangan Sampai Berakhir dengan Cap Bupati dan Gubernur Gagal

“Minta tolong saja bang sama operatornya, nanti diarahkan mengisi didepan, karena yang antri ini kebanyakan mobil yang ingin melangsir minyak,” imbuhnya.

Awak media juga melihat, pelangsir membawa Pertalite hingga lima galon.

Tak hanya itu, saat dilokasi awak media juga melihat mobil jenis Truk yang membawa drum untuk BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

BACA JUGA  Pesona Bupati Batang Hari dan Istri di Event Jambi Berbatik

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Untuk diketahui, dilansir dari media Tempo.co, Menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Ibrahim Hasyim, selama ini kelangkaan dan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi karena kendaraan industri melakukan pengisian BBM di pompa bensin umum (SPBU).

“Itu tidak dibenarkan, kendaraan industri yang melakukan pengisian di SPBU umum berarti merampas hak rakyat,” katanya.

Benny Hutagaol Sales Eksekutif Pertamina Retail IV ditulis oleh Antara mengatakan, larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

BACA JUGA  Demi Memotivasi Masyarakat, Fadhil Tetap Ikut Panen Raya Meski dalam Keadaan Cidera

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapat jawaban pihak SPBU.(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri
Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi
HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief
PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Berita ini 109 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Sabtu, 19 Okt 2024 - 09:45 WIB

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB