Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Tebo, Jambi – Diduga ingin meraup keuntungan yang banyak, SPBU Sungai Bengkal menerima pembeli yang melangsir dengan jumlah yang banyak,  Selasa (06/09/2022).

Hasil pantauan awak media, ada banyak kendaraan yang antri untuk mengisi BBM jenis Pertalite sehingga kendaraan lain yang hendak bepergian jauh ragu untuk mengisi.

“Kalau lihat antrian panjang seperti ini, kami jadi ragu untuk mengisinya, takut memakan waktu yang lama kalau ikut antri,” ucap salah satu pengendara mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga lain saat ikut mengantri mengenai hal itu mengatakan, kalau orang yang jauh minta tolong saja langsung sama operatornya nanti diarahkan mengisi dari depan.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Kenakan Pajak Bumi Bangunan Perkebunan PT NGKS, Padahal Belum Ada Izin

“Minta tolong saja bang sama operatornya, nanti diarahkan mengisi didepan, karena yang antri ini kebanyakan mobil yang ingin melangsir minyak,” imbuhnya.

Awak media juga melihat, pelangsir membawa Pertalite hingga lima galon.

Tak hanya itu, saat dilokasi awak media juga melihat mobil jenis Truk yang membawa drum untuk BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

BACA JUGA  Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Untuk diketahui, dilansir dari media Tempo.co, Menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Ibrahim Hasyim, selama ini kelangkaan dan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi karena kendaraan industri melakukan pengisian BBM di pompa bensin umum (SPBU).

“Itu tidak dibenarkan, kendaraan industri yang melakukan pengisian di SPBU umum berarti merampas hak rakyat,” katanya.

Benny Hutagaol Sales Eksekutif Pertamina Retail IV ditulis oleh Antara mengatakan, larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

BACA JUGA  Batang Hari Terbaik dalam Sistem pencegahan Korupsi

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapat jawaban pihak SPBU.(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 113 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB