Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Jambi – Diduga ingin meraup keuntungan yang banyak, SPBU Sungai Bengkal menerima pembeli yang melangsir dengan jumlah yang banyak,  Selasa (06/09/2022).

Hasil pantauan awak media, ada banyak kendaraan yang antri untuk mengisi BBM jenis Pertalite sehingga kendaraan lain yang hendak bepergian jauh ragu untuk mengisi.

“Kalau lihat antrian panjang seperti ini, kami jadi ragu untuk mengisinya, takut memakan waktu yang lama kalau ikut antri,” ucap salah satu pengendara mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga lain saat ikut mengantri mengenai hal itu mengatakan, kalau orang yang jauh minta tolong saja langsung sama operatornya nanti diarahkan mengisi dari depan.

BACA JUGA  PTPN 6 Diduga Tanam Kelapa Sawit Dekat Dengan Bibir Sungai

“Minta tolong saja bang sama operatornya, nanti diarahkan mengisi didepan, karena yang antri ini kebanyakan mobil yang ingin melangsir minyak,” imbuhnya.

Awak media juga melihat, pelangsir membawa Pertalite hingga lima galon.

Tak hanya itu, saat dilokasi awak media juga melihat mobil jenis Truk yang membawa drum untuk BBM jenis Dexlite.

Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut mengaku, minyak ini untuk kelompok tani SMB. Sedangkan informasi dari warga setempat SMB itu perusahaan kebun sawit yang ada di Sungai Bengkal dalam.

BACA JUGA  DPRD Kabupaten Batang Hari Minta BPKP Jambi untuk Meneruskan ke APH, Jika

“Hari ini mengambil sekitar 10ton. Biasanya satu minggu itu dua kali bang. Sudah lama ambil disini dan  berlangganan sama pihak SPBU,” tuturnya.

Untuk diketahui, dilansir dari media Tempo.co, Menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Ibrahim Hasyim, selama ini kelangkaan dan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi karena kendaraan industri melakukan pengisian BBM di pompa bensin umum (SPBU).

“Itu tidak dibenarkan, kendaraan industri yang melakukan pengisian di SPBU umum berarti merampas hak rakyat,” katanya.

Benny Hutagaol Sales Eksekutif Pertamina Retail IV ditulis oleh Antara mengatakan, larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Tim Posko Pemantauan Pemilu 2024

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapat jawaban pihak SPBU.(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi
Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura
LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP
Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal
LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara
Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor
Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi
Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP
Berita ini 109 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:36 WIB

LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:27 WIB

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:20 WIB

LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:39 WIB

Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:51 WIB

Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:06 WIB

Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terbaru

Batanghari

Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:27 WIB