Jambi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi tidak menemukan kantor Perusahaan PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) sebagai pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1, Jumat (19/12/2025).
Guna menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran tidak menerapkan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jambi memanggil perusahaan PT CSBS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa perusahaan sudah dilakukan pemanggilan 1 pada tanggal 8 Desember 2025 dan panggilan 2 tanggal 11 Desember 2025. Namun, perusahaan tidak hadir alamat yang dikunjungi sesuai dengan data tidak ditemukan. Untuk tindak lanjut selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan,” ungkap Imron Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
Terhadap permasalahan tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar profil perusahaan secara administrasi.
Sementara PPK pada Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi untuk kepastian PT SCBS tersebut.
Pasal 9 ayat (1) UU PT lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan tempat kedudukan PT;
- Angka waktu berdirinya PT;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Alamat lengkap PT;
Menurut Ahmad Cecep Komarudin, S.H., M.H., advokat senior dari laman yaplegal.id mengatakan, kepemilikan izin usaha yang sah adalah dasar hukum beroperasinya suatu entitas bisnis di Indonesia. Tanpa izin lengkap, perusahaan dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin sesuai Pasal 94 dari peraturan pelaksananya.
Kegagalan dalam memperoleh izin usaha juga berdampak pada ketidakabsahan kontrak, pembekuan rekening, serta gugatan hukum oleh pihak ketiga. Selain itu, perusahaan tidak dapat mengikuti tender pemerintah maupun swasta.
Solusi preventif: lakukan audit legal perizinan secara berkala dan pastikan semua dokumen izin sesuai klasifikasi risiko usaha. (Red)






