Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Batang Hari, Jambi – Buntut dari tertangkapnya dua orang warga Desa Simpang Rantau Gedang, warga setempat beberkan tempat utama (base camp) para pemakai berkumpul, Rabu (02/07/2025).

Salah satu warga Desa Simpang Rantau Gedang kepada media ini membeberkan tempat para pemakai narkoba di Desa setempat.

“Informasinya ada dua orang warga Desa kami, salah satunya merupakan suami dari wakil BPD yang tertangkap dalam kasus narkoba. Ini lah base camp para pemakai narkoba tepatnya di Simpang Rantau Gedang RT 16,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam foto yang dikirimkan oleh warga tersebut terlihat seperti pondok tertutup oleh terpal hitam sangat tersembunyi di semak belukar dan ditemukan seperti alat penghisap sabu.

BACA JUGA  LSM Kompihtal Kecam Stockpile Liar di Belakang Rumah Warga Akan Laporkan ke KLHK

Mereka berharap base camp itu segera dibakar, karena takut masih ada penerus yang bakal menggunakannya.

“Kami berharap Polisi dapat memberantas dan membakar base camp itu,” tegas warga.

Sementara itu, Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba Iptu Al Imron mengungkapkan bahwa penangkapan dua orang pelaku tersebut saat hendak membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju ke Mersam di Desa Batin Kecamatan Bajubang sekira pukul 15.40 WIB Minggu (29/06).

“Tim kuda hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa adanya 1 unit mobil Nissan X Trail yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju Kecamatan Mersam dengan mengendarai mobil merek X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ,” tuturnya.

Tim Kuda Hitam langsung menghentikan mobil tersebut yang di dalamnya berisi empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan.

BACA JUGA  Ada yang Jualan Lontong Basi Ditahun Politik

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan barang bukti, sedangkan dari dua perempuan tidak ditemukan barang bukti,” tambah Kasat Narkoba.

Barang bukti yang disita dari tersangka Andri Saputra berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,39 gram. 

Satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult yang terangkai dengan pipet sedot. Satu buah korek api mancis warna kuning yang terangkai dengan jarum.

Satu buah dompet merek SHI bewarna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp.100.000,-, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam berikut SIMcard card.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari Ardianto berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,65 Gram.

Satu buah tas Selempang merk Tapax co. Satu buah dompet merek Eiger warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah.

Satu unit handphone merk Oppo Reno 7 Z warna hitam dan satu unit mobil merk Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ berikut dengan kunci kontak.

Para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa
BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan
Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam
Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi
Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat
Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris
Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah
Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:31 WIB

Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Sabtu, 15 November 2025 - 09:03 WIB

BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Jumat, 14 November 2025 - 17:48 WIB

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 November 2025 - 12:49 WIB

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Rabu, 12 November 2025 - 07:13 WIB

Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Sabtu, 8 November 2025 - 22:25 WIB

Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Sabtu, 8 November 2025 - 11:14 WIB

Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Sabtu, 1 November 2025 - 13:49 WIB

Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Berita Terbaru

Batanghari

Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:48 WIB

Berita

Kejari Batang Hari Kembali Panggil Pengecer Pupuk Subsidi

Jumat, 14 Nov 2025 - 12:49 WIB