Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Batang Hari, Jambi – Buntut dari tertangkapnya dua orang warga Desa Simpang Rantau Gedang, warga setempat beberkan tempat utama (base camp) para pemakai berkumpul, Rabu (02/07/2025).

Salah satu warga Desa Simpang Rantau Gedang kepada media ini membeberkan tempat para pemakai narkoba di Desa setempat.

“Informasinya ada dua orang warga Desa kami, salah satunya merupakan suami dari wakil BPD yang tertangkap dalam kasus narkoba. Ini lah base camp para pemakai narkoba tepatnya di Simpang Rantau Gedang RT 16,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam foto yang dikirimkan oleh warga tersebut terlihat seperti pondok tertutup oleh terpal hitam sangat tersembunyi di semak belukar dan ditemukan seperti alat penghisap sabu.

BACA JUGA  Mantan Ketua KPU Sesalkan Dewan Batanghari Tak Pernah Reses

Mereka berharap base camp itu segera dibakar, karena takut masih ada penerus yang bakal menggunakannya.

“Kami berharap Polisi dapat memberantas dan membakar base camp itu,” tegas warga.

Sementara itu, Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba Iptu Al Imron mengungkapkan bahwa penangkapan dua orang pelaku tersebut saat hendak membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju ke Mersam di Desa Batin Kecamatan Bajubang sekira pukul 15.40 WIB Minggu (29/06).

“Tim kuda hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi bahwa adanya 1 unit mobil Nissan X Trail yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Jambi menuju Kecamatan Mersam dengan mengendarai mobil merek X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ,” tuturnya.

Tim Kuda Hitam langsung menghentikan mobil tersebut yang di dalamnya berisi empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan.

BACA JUGA  Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan barang bukti, sedangkan dari dua perempuan tidak ditemukan barang bukti,” tambah Kasat Narkoba.

Barang bukti yang disita dari tersangka Andri Saputra berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,39 gram. 

Satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult yang terangkai dengan pipet sedot. Satu buah korek api mancis warna kuning yang terangkai dengan jarum.

Satu buah dompet merek SHI bewarna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp.100.000,-, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam berikut SIMcard card.

BACA JUGA  Menyambut Hari Kemerdekaan, Pemkab Batang Hari Adakan Lomba Panjat Pinang

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari Ardianto berupa satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu berat bruto : 1,65 Gram.

Satu buah tas Selempang merk Tapax co. Satu buah dompet merek Eiger warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah.

Satu unit handphone merk Oppo Reno 7 Z warna hitam dan satu unit mobil merk Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1527 SIQ berikut dengan kunci kontak.

Para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih
Warga Desa Sungai Ruan Ulu Geger Adanya Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah
Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda
Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok
Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 12:44 WIB

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:01 WIB

Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya

Senin, 30 Juni 2025 - 14:44 WIB

Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:52 WIB

Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:11 WIB

Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Sabtu, 5 Jul 2025 - 00:53 WIB

Batanghari

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:44 WIB

Batanghari

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:55 WIB