Batang Hari, Jambi – Puluhan eks karyawan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam beramai-ramai mendatangi kantor Bupati Batang Hari, Rabu (18/06/2025).
Kedatangan mereka meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi audiensi dengan manajemen perusahaan PT DMP. Sayangnya, pihak perusahaan mangkir dari undangan Pemda.
Diketahui, perusahaan tersebut telah disita oleh Kejagung berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa, pada 28 Agustus 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu eks Security Junaidi mengatakan, kedatangan rombongan eks karyawan ini meminta pemerintah untuk memanggil pihak perusahaan dan dipertemukan dengan para eks karyawan.
“Kami ke sini meminta kepastian hukum, karena kami sudah sidang di pengadilan dan sudah ada keputusan MA bahwa kami harus mendapatkan hak pesangon karena sudah di phk. Tidak satupun dari perusahaan yang datang,” tuturnya.
Junaidi menceritakan, bahwa dirinya bersama rekan yang lain sudah di PHK selama kurang lebih dua tahun.
“Sudah hampir dua tahun uang pesangon kami tidak dibayar oleh perusahaan ini. Sementara kebun sampai sekarang masih dipanen oleh pihak perusahaan,” beber Junaidi Danru Security.
“Namun beberapa bulan ini di kebun tidak lagi beroperasi, karena PT DMP diambil alih oleh PT Agrinas,” tambahnya.
Semenjak adanya PT Agrinas sawit yang sudah dipanen itu tidak bisa dikeluarkan lagi dan karyawan yang sebelumnya tidak lagi bekerja.
Junaidi juga membeberkan bahwa ketika dua tahun ia diberhentikan dan perusahaan masih produksi masih dipimpin oleh manajemen yang lama.
“Dua tahun masih beroperasi itu masih dipimpin oleh manajemen lama, yakni Pak Pohan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi resmi dari manajemen PT DMP. (Red)