Kabag SDA Sebut PT IKU Tidak Mempedomani Amdal

Avatar

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Mencuatnya dugaan PT Indo Kebun Unggul (IKU) mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya, Kamis (01/02/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati, di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai. Padahal sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.

BACA JUGA  Masih Dilewati Batu Bara, Dirjen Bina Marga Enggan Perbaiki Jalinsum Jambi

“Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.

BACA JUGA  Jadi Inspektur Upacara, Fadhil Ajak Berdoa Agar Terwujudnya Filosofi Otonomi

“Kemarin mereka (PT IKU) sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi,” jelasnya.

Lihayati memperkirakan kelapa sawit yang berada di Buffer Zone sudah berusia kurang lebih 10 tahun.

BACA JUGA  Ketua APJII Gerak Cepat Tindak Lanjuti Instruksi Wali Kota Jambi Merapikan Kabel

“Untuk sanksi penuntutan ganti rugi dampak lingkungan belum saya fikirkan karena belum ada arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan pimpinan, yang pasti saat ini masih dalam pembinaan dan fungsi hutannya dikembalikan,” tambahnya.

Perencanaan tahun ini pihak SDA diperintahkan oleh Sekda untuk menjadwalkan monitoring kembali.

“Kita diperintahkan untuk menjadwalkan monitoring kembali Daerah Aliran Sungai, baik yang sudah ditinjau tahun lalu, maupun yang belum,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Azwar Nahkodai Join Batang Hari
Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?
Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang
IWO Tebo Dinahkodai Syahrial
ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah
Pelantikan PPPK Kabupaten Batang Hari Tahun 2023
Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal
Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 April 2024 - 13:52 WIB

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 April 2024 - 12:56 WIB

Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Sabtu, 27 April 2024 - 07:18 WIB

IWO Tebo Dinahkodai Syahrial

Sabtu, 27 April 2024 - 07:05 WIB

ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Kamis, 25 April 2024 - 17:14 WIB

Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 21 April 2024 - 13:36 WIB

Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Minggu, 21 April 2024 - 08:45 WIB

Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal

Berita Terbaru

Batanghari

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 Apr 2024 - 15:53 WIB

Batanghari

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 Apr 2024 - 13:52 WIB

Berita

IWO Tebo Dinahkodai Syahrial

Sabtu, 27 Apr 2024 - 07:18 WIB

Batanghari

ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Sabtu, 27 Apr 2024 - 07:05 WIB