Kabag SDA Sebut PT IKU Tidak Mempedomani Amdal

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Mencuatnya dugaan PT Indo Kebun Unggul (IKU) mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya, Kamis (01/02/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati, di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai. Padahal sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.

BACA JUGA  Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas Kabupaten Batang Hari

“Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.

BACA JUGA  Bacalon Ketua KONI Belum Kembalikan Berkas Pendaftaran

“Kemarin mereka (PT IKU) sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi,” jelasnya.

Lihayati memperkirakan kelapa sawit yang berada di Buffer Zone sudah berusia kurang lebih 10 tahun.

BACA JUGA  El Firsta Berikan Semangat Perjuangan Wanita di Hari Kartini

“Untuk sanksi penuntutan ganti rugi dampak lingkungan belum saya fikirkan karena belum ada arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan pimpinan, yang pasti saat ini masih dalam pembinaan dan fungsi hutannya dikembalikan,” tambahnya.

Perencanaan tahun ini pihak SDA diperintahkan oleh Sekda untuk menjadwalkan monitoring kembali.

“Kita diperintahkan untuk menjadwalkan monitoring kembali Daerah Aliran Sungai, baik yang sudah ditinjau tahun lalu, maupun yang belum,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB